Tim Reskrim Polsek Siborongborong Bekerjasama Tim Reskrim Polsek Adiankoting Berhasil Ungkap Tersangka Curanmor
METRORAKYAT.COM, TAPUT – Tim Reskrim Polsek Sibororongborong dan Reskrim Polsek Adiankoting, Kabupaten Tapanuli Utara berhasil ungkap tersangka pelaku curanmor (pencurian sepeda motor) di wilayah hukum Polsek Sibororongborong tepatnya di Jalan Tugu Kelurahan Pasar SIborongborong, Kec.Siborongborong Kabupaten Tapapanuli Utara persis di teras BOIJO NET.
Hal itu dikatakan Sutomo Humas Polres Tapanuli Utara Kepada Metro Rakyat Minggu (29/9/2019.
“Reskrim Polsek Siborongborong yang dikordinir oleh AIPDA Haris Matondang bersama Reskrim Polsek Adiankoting AIPTU Bisner Purba dan Kanit Intel Adiankoting BRIPKA Niko Lumban Toruan berhasil ungkap tersangka curanmor di wilayah hukum Polsek Sibororongborong, tepatnya di Jalan Tugu Kelurahan Pasar SIborongborong, Kec.Siborongborong Kabupaten Tapapanuli Utara tepatnya di teras BOIJO NET,”kata Sutomo Humas Polres Taput.
Humas Polres menerangkan pada Hari Rabu Tanggal 25 September 2019 Sekira Pukul 23.00 WIB telah terjadi tindak pidana Curanmor di Jalan Tugu Kelurahan Pasar SIborongborong, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara tepatnyanya di teras BOIJO NET.
Lanjut Humas Polres Tindakan Pelaku terekam CCTV yang berada di teras BOIJO NET dan tampak pelakunya seorang laki-laki dengan menggunakan sebuah Kunci dan membawa lari 1 (satu) unit Sepeda motor HONDA VARIO berwarna hitam.
Terkait hal itu tepatnya pada hari Sabtu Tanggal 28 September 2019 sekira pukul 22.00 WIB, saksi Bajok Simamora dan Alex Manalu menemukan seorang lelaki yang mirip dengan pelaku yang berada dalam Rekaman CCTV Warnet BOIJO dan kemudian langsung melaporkan hal tersebut ke Kantor Polsek Siborongborong.
Terkait hal itu dengan kerja keras Polsek Sibororongborong melalui Kanit Reskrim Polsek Siborongborong AIPDA Haris Matondang beserta anggota melakukan Interogasi kepada lelaki tersebut dan mengaku bernama Musa Indri Hermanto Silalahi serta mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pada hari Rabu Tanggal 25 September 2019 di teras Warnet BOIJO.
Terkait hal itu dari hasil penyelidikan dari tersangka Musa Silalahi ditemukan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam yang telah disimpan di rumah keluarganya di Kecamatan Adiankoting Kabupaten Tapanuli Utara.
Selanjutnya oleh Kanit Reskrim Siborongborong Aipda Haris Matondang langsung berkoordinasi dengan Kanit Intel Adiankoting Aiptu Bianer Purba dan Kanit Reskrim Adiankoting BRIPKA Niko Lumban Toruan tentang keberadaan 1 (satu) unit sepeda motor tersebut.
Terkait hal itu Kanit Intel Adiankoting AIPTU Bisner Purba dan Kanit Reskrim Adiankoting BRIPKA Niko Lumban Toruan langsung mencari keberadaan Keluarga Tersangka dan benar ada menemukan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA VARIO berwarna hitam. “Selanjutnya kami mengamankannya di kantor Polsek Adiankoting,”pungkas Sutomo Humas Polres Taput.(mr/MARUDUT NABABAN )
