Kapal Ikan Memakai Alat Tangkap Trawl Bebas Beraktivitas di Pelabuhan Belawan

Kapal Ikan Memakai Alat Tangkap Trawl Bebas Beraktivitas di Pelabuhan Belawan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, BELAWAN – Meski telah dilarang beroperasi, namun kapal ikan dengan mengunakan alat tangkap trawl tetap saja menjalankan aktifitasnya di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan, Minggu (29/09/2019).

Menurut Awe salah seorang warga Belawan saat mengatakan beroprasinya kapal trawl di wilayah Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan sudah cukup lama, namun hingga  saat ini tidak satu pun kapal – kapal ikan  mengunakan alat tangkap trawl itu ditindak oleh aparat penegak hukum.

Pada hal katanya, sudah jelas- jelas alat tangkap trawl tersebut dilarang. “Memang beberapa waktu lalu banyak kapal-kapal ikan menggunakan alat tangkap trawl yang berasal dari Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan tidak beroprasi.Tapi pada waktu menjelang pemilihan legeslatip dan pemilihan presiden kapal-kapal trawl itu kembali lagi beroprasi hingga sampai saat ini” terang Zul pula warga Belawan lain.

Lanjut Zul, pada Selasa (24/09/2019)  siang terpasang spanduk persis di depan kantor PSDKP yang berada di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan yang isinya  Amanat UU Perikanan No 45 Tahun 2009 tentang dilarangnya memiliki, menguasai, membawa dan atau mengunakan alat tangkap trawl.

Terang dan sangat jelas bahwa spanduk itu ditulis oleh penegak hukum dilaut , bahwa alat tangkap trawl dilarang beroprasi. Kami berharap kepada aparat penegak hukum dapat menindak pemilik mau pun tekong yang mengoprasikan alat tangkap trawl tersebut” jelas Awe lagi.

Lebih lanjut Awe menjabarkan dimana di dalam UU No.45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dalam Pasal 85 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (MR/Firman)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.