Curi Mio di Deli Tua, Warga Jalan Brigjen Zein Hamid di Ringkus Unit Reskrim Polsek Deli Tua
METRORAKYAT.COM, DELI TUA – Unit Reskrim Polsek Delitua meringkus, pelaku curanmor. Tersangka bernama Ryan Ramadhan (29) warga Jalan Brigzen Katamso Kompleks Dame Indah Blok A No 4 A Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.
Tersangka diringkus petugas kepolisian akibat mencuri sepeda motor Yamaha Mio warna hitam BK 3641 OU milik Fitri Rahmadani (29) warga Jalan Purwo, depan Gang Anyelir Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang.
” Pencurain yang dilakukan tersangka terjadi Di Grosir Daster Hanizidove Jalan Purwo Desa Suka Makmur Kecamatan Delitua Kabupaten Deliserdang pada Sabtu (31/8) sore sekitar pukul 17.30 WIB,” ujar Kapolsek Delitua Kompol Efianto melaui Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH, Senin (2/9) sore kepada wartawan.
Hal itu di lakukan, setelah korban membuat laporan kehilangan sepeda motor. Unit Reskrim Polsek Delitua, uang di pimpin oleh Panit I Reskrim Polsek Delitua langsung melakukam pengecekan ke lokasi kejadian.
” Setelah kami melalukan pengecekan memeriksa sejumlah saksi dan mengetahui ciri-ciri dan identitas pelaku,” ucap Idem Sitepu.
Tak butuh lama, Unit Reskrim Polsek Delitua langsung mengejar dan menangkap pelaku. Akhirnya pelaku pun di boyong ke Mako untuk mempertanngung jawabkan perbuatannya.
” Tersangka kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, dan berkasnya akan kita kirim kepihak Kejaksaan” pungkas perwira dua balok emas ini.(MR/Suriyanto/Red )
