Air Minum Kemasan AMIQU Diduga tidak Layak Kosumsi, BPOM sudah Beri Peringatan Keras
METRORAKYAT.COM, LANGSA – Air minum kemasan AMIQU di bawah CV. AMI-QU yang beralamat di jalan. Flamboyan Nomor 10 RT 19 BTN Gampong Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa ternyata di duga belum layak untuk diminum, sebab, belum ada terdaftar lulus uji di Balai Pengawas Obat dan Makanan BPOM Banda Aceh.
Hal tersebut diketahui wartawan ketika mengetahui isi surat yang di layangkan oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan ( BPOM ) Provinsi Aceh Nomor. B. IN.07.06..91.913.07.19.1592 kepada CV. AMIQU air minum kemasan.
BPOM Proviinsi Aceh telah memberikan peringatan keras, berdasarkan hasil dan pengujian Badan Pengawasan Obat dan Makanan ( BPOM ) di Banda Aceh tahun 2018 dan 2019 terhadap air minum mineral dalam kemasan ( AMDK ) merek AMIQU produk CV. AMI-QU yang beralamat di jalan Flamboyan Nomor. 10 RT 19 BTN gampong Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa.
Di ketahui hasil uji produk tidak memenuhi syarat untuk pengujian Mikrobiologi. Hal ini tidak sesuai dengan peraturan Kepala Badan POM Nomor. 27 tahun 2017 tentang pendaftaran pangan olahan Pasal 6 ayat ( 1 ), ( 2 ), peraturan Badan POM Nomor 16 tahun 2016 tentang Kreteria Mikrobiologi dalam pangan olahan pasal 2 ayat ( 1 ), ( 2 ).
Adapun isi peringatan dari BPOM Provinsi Aveh berisi sehubungan dengan pelanggaran yang di lakukan di atas, dan dalam upaya melindungi masyarakat dari bahaya pangan yang tidak memenuhi syarat dan beresiko terhadap kesehatan, kepada suadara Pemilik air minum kemasan AMIQU di berikan peringatan keras dan diintruksikan melakukan hal – hal sebagai berikut.
CV. AMIQU harus melakukan perbaikan terhadap sarana produksi air minum dalam kemasan sesuai dengan Cara Produk Pangan Olahan yang Baik ( CPPOB ), kemudian melakukan pengujian air baku dan produksi jadi pada Laboratorium yang terakreditasi.
Dan melaporkan pelaksana butir 1 sampai dengan 2 di atas dalam bentuk Corrective and Preventive Action ( Tindakan Perbaikan dan Pencegahan ) Dan mengirimkan ke Balai Besar POM di Banda Aceh selambat – lambatnya 21 (Dua puluh satu) hari setelah tanggal surat.
Apabila perbaikan tidak di lakukan maka akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan Perundang – Undangan yang berlaku. Demikian bunyi surat peringatan keras yang di layangkan oleh Balai Pengawasan Obat Dan Makanan (BPOM) Banda Aceh, kepada pemilik usaha air minum kemasan AMiQU yang tidak layak kosumsi.
Terkait dengan surat peringatan keras oleh BPOM terhadap air minum kemasan merek AMIQU tidak layak untuk di kosumsi dan belum mendapatkan izin dari BPOM.
Sejumlah Media, Jum’at (6/9/19) mengkonfirmasi pemilik air kemasan merek AMIQU dan saat itu seorang Ibu yang mengaku sebagai pemilik mengatakan, izin sudah mereka urus semenjak tahun 2018, dan ada surat izinnya dari BPOM,” kata Ibu tersebut dengan singkat. Namun ketika sejumlah media meminta kepada pemilik air kemasan merek AMIQU untuk menunjukkan surat izin atau sertifikat layak Kosumsi dan memenuhi syarat dari BPOM, pemilik tidak dapat menunjukkan. Parahnya lagi, saat wartawan menanyakan hal terserbut anak dari pemilik air kemasan merek AMIQU dengan sombongnya mengusir wartawan sambil mengatakan keperluan wartawan menanyakan izin mereka dan menantang wartawan untuk tidak takut jika wartawan menulis tentang nya.
Atas temuan tersebut, wartawan menghimbau kepada warga masyarakat untuk tidak mengkonsumsi air minum mineral bermerek AMIQU agar menjaga kesehatan sebelum ada label.dari pihak BPOM Prov Aceh yang menyebutkan air minum mineral kemasan bermerek AMIQU sudah sehat dan layak untuk di konsumsi. ( MR/DANTON )
