303 Masih Marak, ILAJ Minta Kapolri Copot Kapolres Siantar

303 Masih Marak, ILAJ Minta Kapolri Copot Kapolres Siantar
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PEMATANG SIANTAR – Institute Law And Justice (ILAJ) merupakan lembaga yang aktif memberikan sikap-sikap kritis untuk pembangunan Kota Pematangsiantar dengan perspektif hukum dan keadilan. Senin, (2 September 2019).

Masih maraknya 303 atau Perjudian di Kota Pematangsiantar, hal tersebut jelas terlihat dengan beroperasinya “Game Tembak Ikan” yang berada dilokasi PT. KAI yang diduga merupakan permainan perjudian,”terang Ketua ILAJ Fawer Full Fander Sihite.

Pasal 303 KUHP merupakan regulasi pelarangan perjudian, namun lokasi yang diduga bernama “Golden” tersebut, yang tidak jauh dari kantor mapolres kota pematangsiantar beroperasi dengan aman.

“ILAJ Menilai perjudian ini bisa merusak generasi bangsa dan khususnya pemuda di Kota Pematangsiantar, karena akan tergiur untuk memainkannya,”jelas Alumni Pascasarjana UKDW Yogyakarta itu.

“Masih jelas dalam ingatan kita bahwa permainan yang seperti ini, sudah dibuktikan merupakan perjudian, terbukti dengan ditangkap dan tutupnya yang di Jl. Kartini beberapa tahun yang lalu,” sebutnya.

Atas dasar itu, ILAJ menilai hal tersebut merupakan kegagalan Kapolres Kota Pematangsiantar dalam menjalankan tugasnya, maka dari itu kita meminta kepada Kapolri untuk segera mencopot kapolres pematangsiantar,”ttupnya.(MR/Mbps/rel)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.