Obet Sulaiman Suu : Kepala Dinas PU Kabupaten Sorong Harus Terbuka, Ketua Kapp Sebenarnya Siapa?

Obet Sulaiman Suu : Kepala Dinas PU Kabupaten Sorong Harus Terbuka, Ketua Kapp Sebenarnya Siapa?
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SORONG – Ketua kapp Kabupaten Sorong “Obet Sulaiman Suu, menjelaskan Perjuangan terbentuknya Organisasi Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP), membutuhkan proses dan mekanisme sangat panjang, dirinya mulai berjuang kapp dari jayapura sampai manokwari hingga sorong, baru sekarang banyak orang kenal yang namanya Kapp itu apa?

Menurut Obet Suu, orang pintar saja tidak berani mengambil organisasi Kapp ini dari Manokwari dan Jayapura. ” Kalau mau jadi anak negeri yang baik jangan organisasi ambil di jalan,”kata Obet kepada media, Kamis (29/08/2019)

Tambahnya, organisasi harus di lantik jelas, hadirkan semua muspida dari pusat, provinsi dan kabupaten. “Kami punya surat keputusan  (sk) ini jelas, bukan saya mengambil sk di jalan, jangan karena masalah politik sehingga kami di pinggirkan, saya salah apa,,?,”kata putra asli suku moy Obet sulaiman Suu.

Obet Suu juga menambahkan, sewaktu dirinya menjabat sebagai ketua kapp kabupaten sorong tidak  pernah menjual paket kegiatan proyek yang menjadi hak Pengusaha Orang Asli Papua OAP kepada pengusaha Non Papua, bahkan semua pengusaha oap di rangkul baik  untuk mendapatkan kegiatan proyek.

Ini bukti surat keputusan SK Pelantikan badan pengurus Kapp kabupaten Sorong, yang di lantik secara resmi oleh ketua kapp provinsi Papua Barat.

Surat keputusan nomor : 02/BPD-KAPP. PB/KEP/III/2019 Tentang Struktur, Komposisi dan personalia badan pengurus daerah kamar adat pengusaha papua Kapp kabupaten sorong masa bakti 2016-2021.

Menimbang:
Pertama – badan pengurus kapp adalah, forum konsultasi dan komunikasi bagi anak adat papua di daerah:   Kedua – bahwa badan pengurus kapp merupakan forum pengambilan keputusan pengusaha anak adat papua di daerah:   Ketiga – bahwa untuk itu maka perlu di tetapkan struktur, komposisi dan personalia badan pengurus kapp di daerah:   Keempat – Oleh sebab itu di pandang perlu untuk disahkan dalam surat keputusan dewan pengurus pusat kamar adat pengusaha papua kapp tahun 2019.

Mengingat :
Pertama – Undang undang dasar 1945:   Kedua – Konvensi ILO no 169 tentang bangsa pribumi dan suku bangsa, tahun 1989:   Ketiga – Deklarasi PBB tentang hak hak  bangsa pribumi, tahun 2007:   Keempat – Undang undang no 21 tahun 2001, tentang Otonomi khusus bagi provinsi papua tentang perubahannya bagi provinsi papua barat:  Kelima – Rekomendasi MRP papua barat:

Struktur, komposisi dan personalia badan pengurus daerah kamar adat pengusaha papua kapp kabupaten sorong masa bakti 2016-2021.
DEWAN PELINDUNG :

  • Bupati Kabupaten Sorong
  • Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten sorong
  • Dewan adat malamoi:
    DEWAN PERTIMBANGAN
  • LMA malamoi kabupaten sorong
  • Zet Kadakolo:

BADAN PENGURUS DAERAH

  • Ketua.              : Sulaiman Suu,SH
  • Wakil ketua I  :  Frans Safisa, ST
    -Wakil ketua II  : Henos Hokumala,SH
    -Wakil ketua III : Jhony Kalep Kaaf,ST
    -Wakil ketua IV : Agustina IEK
    -Sekretaris.        : Tonchi Amsamsium
  • Sekretaris II.    : Iriana Numberi,SE
    -Bendahara.       : Lea Adadikam
    Bendahara  II.    : Dessy Rohma Suu
    DIREKTUR EKSEKUTIF : Sem Soon
    Ditetapkan di : Manokwari
    Pada tanggal : 26 Maret 2019
    BPD KAPP PROVINSI PAPUA BARAT.
                          KETUA
    GOODTLIEF WOLTER BARANSANO

Lebih lanjut Obet Suu, Tujuan dari pembentukan kapp ini, untuk membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan kebutuhan ekonomi dan melatih pengusaha oap untuk dapat bersaing dan maju, sehingga anak anak papua jangan keliharan pencuri, mabuk di jalan.

“Sebagai badan pengurus Kapp kabupaten Sorong tidak boleh menjual paket kegiatan proyek menjadi hak pengusaha oap kepada pengusaha non papua, saya sudah dapat info, bahwa ada beberapa paket kegiatan proyek yang di jual oleh saudara Rony Dimara kepada pengusaha non Papua, buktinya ada semua,”katanya.

Ketua Kapp kabupaten Sorong, Obet Sulaiman Suu, tegaskan kepada kepala dinas pekerjaan umum kabupaten sorong, harus membaca dan meliahat sk resmi ketua kapp kabupaten sorong yang mana, jangan politik di bawa ke dalam organisasi Kapp.

Harapannya, kepala dinas PU Ir.Sukadi harus melihat betul SK resmi ketua Kapp kabupaten Sorong yang mana, kepala dinas PU harus terbuka dan berterus-terang, jangan memberikan kegiatan proyek kepada roni dimara yang bukan ketua Kapp kabupaten Sorong.

Obet juga menambahkan, jika ada ancaman terkait dengan pemberitaan ini ketika di publikasikan, pengacaranya akan menggugat oknum oknum yang melakukan ancaman ke pihak penegak hukum, sesuai dengan sk resmi ketua Kapp kabupaten Sorong.(mr/JS)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.