Diduga Tidak Miliki Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) Resmi, Kapal Tag Boat Mitra Berkah ll dan Tongkang SML 7 Junior dengan Agen Pelayaran PT Naval Global Trans Sudah Lakukan Pengerukan
METRORAKYAT.COM, BELAWAN – Pekerjaan pengerukan dalam rangka pemeliharaan kolam TUKS PT Lafarge Cement Indonesia Pelabuhan Belawan, menjadi pembicaraan publik, Kamis (29/8/19)
Pasalnya dalam melaksankan pekerjaan pengerukan, kapal Tag Boat Mitra Berkah ll dan tongkang SML 7 Junior dengan agen pelayaran PT Naval Global Trans belum di lengkapi izin Surat Izin Kerja Keruk (SIKK), pengganti yang resmi.
Lagi heboh diperbincangkan, khabar yang dienduskan, sebelumnya menggunakan nama kapal Tag Boat Mitra Berkah namun dilapangan pekerjaan pengerukan diseputar kolam Pelabuhan Belawan tersebut dilaksanakan oleh Tag Boat Mitra Berkah Il.
Kabid Rembang Otoritas Pelabuhan Belawan Tommy saat mengatakan setiap melaksankan pekerjaan pengerukan di kolam Pelabuhan Belawan harus di lengkapi dengan izin -izin yang dikeluarkan oleh Otorita Pelabuhan Belawan.
“Jaman sekarang ini, sistem pendaftarannya, semuanya serba online.Kalau permasalah dengan TB Mitra Berkah,memang pada 14 Agustus 2019 lalu mereka telah mendaftar ke Otorita, karena saat itu kita semua berada di Jakarta makanya belum sempat membuatkan izinnya. Tapi setelah izinnya telah terbit mereka belum mengambil suratnya,” terang Tommy kepada awak media ini ditemui diruangan kerjanya.
Setelah izin-izin diterbitkan lanjut Tommy, pihaknya langsung melaporkan kepada pihak Kesyahbandaran Utama Belawan.
“Masak kita yang mengantarkan surat mereka, mereka lah yang datang dan mengambilnya.Kalau surat izin mereka telah kita sampaikan kepada pihak Kesyahbandaran Utama Belawan ,” akhir Tommy.
Sementara itu salah seorang warga Belawan yang engan disebutkan namanya mengatakan di dalam kepengurusan izin pengerukan terdapat keanehan.Karena setelah menjadi pembicaraan publik, tiba- tiba surat izinnya baru diterbitkan. Katanya mengapa sebelum izin keluar mengapa kapal dibiarkan beroperasi. Apa tindakan dan Sanskinya
” Pada tanggal 17 Aguatus 2019 kapal tag boat Mitra Berkah ll dan tongkang SML 7 Junior mulai melakukan pekerjaan dan saat itu mereka belum memiliki izin. Anehnya tetap melaksanakan pekerjaan tanpa ada tindakan tegas dari pihak Otorita Pelabuhan maupun dari Kesyahbandaran Utama Belawan,” terang sumber.(MR/aril)
