Wong Chun Sen Ajak Masyarakat Kota Medan Jaga Kebersihan Dan Jangan Buang Sampah Sembarangan

Wong Chun Sen Ajak Masyarakat Kota Medan Jaga Kebersihan Dan Jangan Buang Sampah Sembarangan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Drs.Wong Chun Sen, M.Pd mengajak masyarakat Kota Medan untuk menjaga kebersihan lingkungana ditempat tinggalnya masing-masing. Hal tersebut dikatakan anggota Komisi II (dua) DPRD Kota Medan ini dihadapan warga yang hadir pada acara Sosialisasi Perda (Sosper) Kota Medan, Perda No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaha Persampahan, Sabtu (27/7/2019) di Jalan Suluh, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung.

Untuk itu, Wong menjelaskan, Perda No. 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah yang sudah empat tahun berjalan, namun keberadaan Perda ini tidak mempengaruhi prilaku masyarakat. Masih saja terlihat banyak sampah berserakan dan terus menjadi masalah.

“Saya yakin masih sangat banyak warga di Kota Medan yang belum mengetahui tentang Perda No. 6 Tahun 2015 ini, sehingga mereka tidak menyadarinya dan tetap membuang sampah secara sembarangan,” sebut Wong.

Untuk menuntaskan persoalan ini, Wong mengusulkan, agar pihak Dinas Kebersihan dan Pertamanan, kecamatan serta kelurahan perlu membuat plank berisi Perda No. 6 Tahun 2015 beserta sanksi bagi pelanggarnya.

“Pihak DKP, kecamatan dan kelurahan perlu membuat plank yang berisi Perda No. 6 Tahun 2019 beserta sanksi hukumnya yang ditempatkan di lokasi-lokasi tempat warga membuang sampah. Ini perlu kita lakukan bersama, karena tanggungjawab untuk melakukan edukasi kepada masyarakat merupakan tanggungjawab pemerintah,” ujar Wong.

Dicontohkannya, Kota Surabaya yang melakukan hal serupa, sehingga Perda tentang pengelolaan sampah bisa tersosialisasi dengan baik. “Hasilnya Kota Surabaya kini menjadi salah satu kota terbersih di Indonesia,” ungkapnya.

Dengan adanya Perda No.6 Tahun 2015 yang sudah tersosialisasi dengan baik, Wong berharap kesadaran warga akan tumbuh dan tidak lagi membuang sampah sembarangan.

“Kami memiliki kesempatan melakukan sosialisasi melalui kegiatan seperti ini, karena memang sudah diatur dalam UU. Sedangkan pemerintah, baik DKP, kecamatan maupun kelurahan hendaknya melakukan inovasi untuk mensosialisasikan Perda No. 6 Tahun 2015 kepada masyarakat. Mari kita bersinergi untuk mengingatkan masyarakat melalui Perda yang sudah kita buat,” jelasnya.

Kemudian, dalam Perda tersebut sudah diatur hak dan tanggungjawab pemerintah maupun masyarakat serta sanksi hukumnya.

“Bagi warga masyarakat yang melanggar dikenakan sanksi hukuman 3 bulan penjara atau denda Rp.10 juta. Sedangkan, perusahaan dikenakan denda Rp.50 juta atau kurungan 6 bulan. Ini perlu diingatkan kepada masyarakat, bahwa membuang sampah sembarangan ada sanksi hukumnya. Pemko Medan juga harus tegas dalam menjalankan Perda ini,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris DKP Kota Medan, Zul Fadli Matondang berharap tidak ada warga yang terjerat persoalan hukum karena melanggar Perda No. 6 tahun 2015. Menurutnya, persoalan sampah ini timbul karena dua hal yaitu ketidakpedulian dan kebiasaan.

“Banyak masyarakat yang tidak peduli dengan kebersihan lingkungan dan terbiasa membuang sampah sembarangan. Untuk itu mulai saat ini, saya mengimbau kepada warga Kecamatan Medan Tembung untuk meningkatkan kepedulian terhadap kebersihan lingkungan dan menghilangkan kebiasaan buruk membuat sampah sembarangan. Terlebih membuangnya ke parit maupun sungai,” ujarnya,.

Fadli juga berharap warga untuk memegang prinsip LISA alias Lihat Sampah Ambil. “Bentuk kepedulian inilah yang harus kita tanamkan ke dalam diri kita masing-masing. Jika kita tidak peduli, maka kita sendiri yang akan menanggung bebannya, seperti banjir dan mewabahnya penyakit akibat sampah,” ujarnya.

Acara sosialisasi tersebut dihadiri puluhan warga Kecamatan Medan Tembung dan berlangsung dengan lancar dan aman. (MR/Siti)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.