Tak Terima di Tegur karena Hidupkan Musik Keras-keras, Poken Tombak Tetangganya Hingga Tewas

Tak Terima di Tegur karena Hidupkan Musik Keras-keras, Poken Tombak Tetangganya Hingga Tewas
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PERCUT- Tak terima karena ditegur Tetangganya karena menghidupkan musik dengan sangat keras saat menjelang magrib, Dirman Siregar alias Poken  (47) yang berprofesi sebagai buruh bangunan, warga jalan rumah sakit haji komplek Veteran block A Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan, tombak Rudi Canly (51) hingga tewas. Sabtu ( 27/7/2019) Jam 18:30 WIB.

TSK Poken

Pada waktu itu waktu menunjukan pukul 18:30 WIB ( waktu sholat Magrib ) dirumah pelaku terdengar suara musik yang sangat keras, saat itu pelaku ( Poken ) sedang mandi, usai mandi, pelaku mendengar suara gaduh dari depan rumahnya, Pokenpun penasaran dan mengeciljan suara musik yang dibentangjanya, saat itu terdengar istri korban yang bernama Ani Jumiati (45) berteriak-teriak memaki korban dari luar rumahnya. Pada saat bersamaan korban ( Rudi ) datang menghampiri istrinya yang berada didepan rumah pelaku sambil mencaci maki dan menantang pelaku. Mendengar dirinya dimaki dan ditantang, pelakupun keluar rumah, secara tiba-tiba korban mencoba memukul pelaku, korbanpun lari kedalam rumah dan keluar lagi dengan membawa sebatang tombak untuk menyerang pelaku, tak mau mati konyol, pelaku langsung mengambil batu dan melempar kepala korban tepat mengenai pelipis mata sebelah kiri korban yang mengakibatkan korban jatuh ketanah, saat itulah pelaku merebut tombak korban dan menghujamkanya ke dada kanan korban. Tak itu saja, tak puas telah menombak dada kanan korban, pelakupun memukulkan sebongkah batu bata ke kepala korban.

Tombak korban yang digunakan pelaku untuk menombak dada kanan korban

“Waktu itu mau magrib bang, kurasa mau sholat istri si Rudi Canly, tapi karena dirumah si Poken hidup musik dengan volume suara cukup keras, takut tak khusuk dia ( istri korban ) didatanginya rumah pelaku sambil maki-maki, trus datang suaminya ( korban ) yang juga memaki korban, trus korban keluar rumah, pas keluar mau di pukulnya si korban sama si poken, trus korban lari kerumahnya dan keluar bawa tombak dan langsung nyerang si Poken, sama si Poken dilempar batu bang, kena pelipis mata korban hingga terjatuh, direbut si Poken tombak itu terus dihujamkan ke dada kanan korban, habis ditombaknya , kepada korbanpun dipukul Poken pake batu bata bang, hingga Masyarakat datang untuk memisah perkelahian itu,” jelas Fajar Daulay yang juga tetangga keduanya.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Subroto yang didampingi kanit reskrimnya Iptu MK Daulay  dilokasi menjekaskan bahwa pelaku sudah ditangkap dan sudah diboyong ke Polsek Percut Sei Tuan untuk menjalani proses hukum.

“Tersangka sudah kami tangkap dan saat ini masih menjalani proses hukum, tersangka kami jerat dengan pasal 338 jo pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman minimal 15 tahun penjara,” pungkas Kompol Subroto. ( MR/Suriyanto/Red )

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.