Setahun DPO KPK, Akhirnya Umar Ritonga Ditangkap
METRORAKYAT.COM, LABUHANBATU – Seperti diberitakan oleh media massa setahun yang lalu, nama Umar Ritonga mendadak tenar,setelah berhasil lolos dari target operasi tangkap tangan (OTT) KPK RI terhadap Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap, pada tanggal 17 Juli 2018 yang lalu.

Dimana nama Umar Ritonga disebut-sebut sebagai “orang penting” dalam kejadian yang menjerat eks Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap. Namun, Umar berhasil lepas dari KPK saat membawa uang senilai Rp 500 jua dari salah satu bank di Rantauprapat dan uang tersebut bukti dugaan proses suap.
Dan Kabar yang beredar saat ini , Umar Ritongan yang menjadi DPO KPK dalam kasus suap eks Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap yang sudah ditangkap tim penyidik KPK di rumahnya,dijalan Batu Sangkar, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu, Sumatera Utara, Kamis (25/7/2019) sekitar pukul 07.00 Wib.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada juru bicara KPK, Febridiansyah melalui hubungan seluler, Kamis (25/7/2019) sore, Febri membenarkan bahwa Umar Ritonga yang merupakan DPO KPK telah benar sudah tertangkap.
“Benar, dengan dibantu personil Polres Labuhanbatu tadi pagi kita mendatangi rumah tersangka berinisial UMR dan meringkus tersangka kasus suap kepada eks Bupati Labuhanbatu non aktif Pangonal Harahap. Saat dilakukan penangkapan pihak keluarga dan lurah setempat menyerahkan UMR untuk di proses oleh KPK,” jelas Febridiansyah.
Febri juga menyebutkan tersangka UMR langsung di bawa ke kantor KPK di Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Penangkapan DPO ini menjadi pembelajaran juga bagi pelaku lain untuk bersikap koperatif dan tidak mempersulit proses proses hukum. Baik yang telah menjadi DPO ataupun saat ini dalam posisi sebagai tersangka korupsi” jelasnya.(mr/HS)
