Polres Sergai Ringkus DPO Penggelapan Mobil, Korban Mengapresiasi Pelayanan Prima Nyata Polres Sergai

Polres Sergai Ringkus DPO Penggelapan Mobil, Korban Mengapresiasi Pelayanan Prima Nyata Polres Sergai
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SERGAI – Polres Sergai di bawah kepemimpinan Kapolres H.AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu,S.Sos.,SIK.,M.Si mendapatkan informasi melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu,S.H.,M.H. berhasil mengungkap kasus DPO Penggelapan Mobil berupa 1(Satu) unit Mobil Toyota Sienta warna Orange No Pol B 1076 PIQ menerima laporan dari korban pengelapan bernama Evi Pohan (33) melihat mobilnya berada di Wilayah Hukum Polres Sergai tepatnya di Polsek Banjaran, Senin (15/7/2019) beberapa hari yang lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rizki Afriza Perwira(31) warga Komplek Paku Jaya Blok A/15 Serpong Utara Tangerang Selatan sempat berdomisili di Perumahan Taman Bunga Wisata Blok D Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah.

Pelaku penggelapan Mobil telah dilaporkan korban bersama suaminy dan telah membuat laporan  pengaduan di Polsek Banjaran Polres Bandung Polda Jawa Barat pada tanggal (10/6/2019) merentalkan mobil pada tanggal (1/2/2019) sehingga pelaku ditetapkan DPO.

Menindak lanjuti laporan korban,Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu,.SH,.MH melaporkan peristiwa tersebut kepada Kapolres Serdang Bedagai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu,S.Sos,SIK.,M.Si oleh petunjuk kapolres supaya segera ditindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan dan warga tersebut dibantu dengan pelayanan prima Polres Sergai.

Selanjutnya personil Satres Narkoba dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu melakukan penyelidikan dan berkoordinasi Kanit Reskrim Polsek Banjaran Polres Bandung yang membenarkan mereka ada menangani laporan pengaduan dari korban dan telah menerbitkan DPO telah ditetapkan tersangka.

Lalu setelah adanya surat permohonan bantuan penangkapan terhadap tersangka Rizki Apriza Perwira dari Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan,SIK.,M.H kepada Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu,S.Sos.,SIK.,M.Si seketika informasi tentang keberadaan tersangka langsung ditindak lanjuti.

Kapolres Sergai AKBP. Juliarman Eka Putra Pasaribu,S.Sos.,SIK.,M.Si melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu,S.H.,M.H membenarkan adannya penangkapan pelaku penggelapan mobil melalui laporan pengaduan dari korban yang dimana pelaku telah ditetapkan DPO di Polres Bandung.

“Pada saat melakukan pengejaran Daftar Pencarian Orang , dalam pengembangan mendapatkan informasi keberadaan tersangka saat menindak lajuti kasus berhasil menemukan tersangka sedang mengendarai mobil Honda Jazz No Polisi B 1031 ZFV di Pintu Tol Teluk Mengkudu  lalu melakukan penangkapan, Senin(15/7/2019) sekitar pukul 16.30 Wib pada saat diamankan pelaku tak berkutik mengakui sudah menjual mobil dengan kenalannya benisial HB,” terang Martualesi Rabu (17/7/2019)

Menurutnya, pada saat pemeriksaan pelaku mengakui telah menggadaikan mobil milik korban jenis Toyota Sienta Warna Orange No Pol B 1076 PIQ seharga Rp.30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah) kepada seseorang laki laki dikenalnya berinisial HB dengan alasan tersangka menggadaikan mobil karena terdesak ada yang hendak dibayarkan dan lokasi transaksi saat itu adalah di Jl.Sukarno Hatta Bandung.

Sampai berita ini diterbitkan,saat ini tersangka masih dalam perjalanan yang dikawal oleh Kasatres Narkoba dan anggota hendak diserahkan ke Polsek Banjaran Polres Bandung wilayah Hukum Polda Jawa Barat.

Korban pengelapan bernama Evi Pohan didampingi suaminya De Nokiandi mengapresiasi kinerja Polres Sergai telah membantu dengan pelayanan Prima atas Responsif dari Kapolres Sergai dalam pelayanannya serta jajarannya dalam waktu hanya relatif singkat berhasil menangkap pelaku penggelapan mobilnya.(MR/Marihot)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.