Ketua DPD LSM GERPAN-RI Siantar-Simalungun Minta Walikota Copot Lurah Nagaghuta Siantar

Ketua DPD LSM GERPAN-RI Siantar-Simalungun Minta Walikota Copot Lurah Nagaghuta Siantar
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PEMATANGSIANTAR – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LSM GERPAN-RI) wilayah Siantar Simalungun, Soaduon Sihombing minta kepada bapak walikota Siantar H. Hefriansyah, SE, MM untuk mencopot lurah Nagahuta, kecamatan Simarimbun kota Pematangsiantar, Mahraini, SKM, M.Si terkait kinerjanya yang buruk, tidak proporsional dan diduga keras memihak dalam penanganan masalah pengurusan SKT milik Tagor Siahaan (54) warga dusun Gurgur Sawah I nagori simpang panei kabupaten Simalungun sebagai pewaris sah atas sebidang tanah warisan oppungnya (kakek,red) Elieser Siahaan yang terletak di Nagori Bosar kelurahan Nagahuta, kecamatan Simarimbun, Kota Pematangsiantar.

Hal ini disampaikan Soaduon Sihombing di kantornya jalan Sidamanik nomor 120 Pematangsiantar, Rabu (17/7/2019)

Sebut Soaduon, tindakan lurah Mahraini ini adalah tindakan menghalang-halangi hak Tagor Siahaan sebagai pewaris sah atas bidang tanah berbentuk bukit sebagaimana disebut diatas.

Lebih jauh Soaduon menambahkan Mahraini telah kehilangan nurani dan akal sehat serta diduga keras memihak kepada Junaeddy Simanjuntak yang mengaku-aku pemilik lahan/tanah warisan Elieser Siahaan tersebut.

Hal itu ditunjukkan Mahraini dengan begitu saja menerima dan mengakui surat permohonan yang dibuat dan ditandangani oleh Junaeddy Simanjuntak (56) tanggal 09 Mei 2019 yang isinya supaya Lurah Nagahuta tidak mengeluarkan surat atas sebidang tanah bukit di desa Negeri Bosar. Dan oleh Mahraini begitu saja menerima bulat-bulat surat permohonan tersebut tanpa meminta surat/ dokumen atau bukti lainnya sebagai pendukung atas pernyataan Junaeddy.

Lebih jauh Soaduon menjelaskan, sementara oleh BPN lewat surat bernomor : 339/7-12.72/V/2019 yang dikeluarkan tanggal 6 Mei 2019 menyatakan bahwa bidang 0705 atau bidang tanah bukit yang dimaksud Junaeddy Simanjuntak sebagai miliknya belum bersertifikat sama sekali dan belum dimiliki oleh siapapun.

Soaduon menambahkan ada yang aneh dalam persoalan ini. Surat BPN tersebut terbit atas permohonan Tagor Siahaan sebagai akibat dari pernyataan Mahraini yang menyebut: “jika ada surat resmi dari BPN yang menerangkan bahwa lahan tanah bukit tersebut belum bersertifikat, maka saya akan menandatangani SKT bapak. Namun setelah terbitnya surat resmi dari BPN tertanggal 6 Mei 2019 Mahraini tidak bersedia menandatangani permohonan SKT atas nama Tagor Siahaan dan lebih Memilih mempercayai surat Permohonan pribadi atas nama Junaeddy Simanjuntak yang dibuat tanggal 09 Mei 2019 tiga hari setelah surat sah/resmi dari BPN keluar. Selain kehilangan akal sehat, Soaduon menyebut tindakan Mahraini ini juga telah melecehkan pihak BPN.

Atas kinerjanya yang buruk dan tidak profesional ini, Soaduon meminta walikota siantar Hefriansyah untuk mencopot Mahraini dari jabatannya selaku Lurah di Kelurahan Nagahuta kota Pematangsiantar.

Dan jika kedepannya tidak ada tanggapan dari walikota Siantar, maka Soaduon akan membawa dan mengadukan permasalahan ini ke tingkat Ombudsman Sumatera Utara dan instansi yang lebih tinggi diatasnya. (MR/MBPS)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.