Polda Riau Buru Boronan Lapas Kelas II Riau Yang Kabur 2017 Silam, Seorang Anggota Polisi Jadi Korban
METRORAKYAT.COM, RIAU – Setelah Terjadi kontak senjata api di perumahan Palma Residen dengan seorang buronan polisi yang kabur dari lapas Pekan Baru Riau bernama Satriyandi (29) yang merupakan mantan anggota polisi yang dipecat pada tahun 2015 yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap korban bernama Jorgi ( 2017 ) berhasil diringkus Ditkrimum Polda Riau. Selasa (23/7/2019).

Penangkapan DPO ini terjadi diJalan Sepakat no A6 Kelurahan Sido Mulyo Barat Kecamatan Tampan Pekan Baru.
Penangkapan Satriyandi berawal saat Polda Riau mendapat informasi dari masyarakat bahwa DPO atas nama Satriyandi yang kabur dari lapas Pekan Baru dalam kasus pembunuhan dan peredaran narkoba sedang berada di Jalan Sepakat no A6 Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan Pekan Baru, atas informasi ini Kasubdit III dan Kanit resmob Polda Riau langsung meluncur ke lokasi.

“Setelah empat hari melakukan penyelidikan, selanjutnya pada hari Selasa ( 23/7/2019) Jam 6:30 WIB, kami berhasil menangkap seseorang berinisial RN, dari hasil intrograsi, RN menyebutkan bahwa didalam rumah yang terletak di Jalan Sepakat Gang Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan kota Pekan Baru masih ada dua orang pelaku lainya berinisial SN dan AR, lalu disaksikan oleh ketua Rt setempat dilakukan upaya penggerebekan namun dari dalam rumah tersebut terdengar bunyi letusan senjata api yang diarahkan pada petugas dan berhasik mengenai lengan kanan anggota Polri atas nama Bripka Lius Mulyadin yang mengakibatkan tanganya patah,” ucap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto.

Lanjutnya lagi, karena adanya perlawanan dengan menggunakan senjata api, maka terjadilah kontak senjata kurang lebih selama 15 menit, dan selanjutnya para pelaku penembakan melarikan diri dengan melompati pagar.

“Setelah para pelaku lari, dengan melompati pagar belakang, terjadi kontak senjata kembali dengan anggota Polri yang telah mengepung lokasi dari arah belakang dan berhasil melumpuhkan kedua pelaku dengan memberikan tindakan tegas terukur menyebabkan kedua pelaku atas nama Satriyandi dan ahmad Royani meninggal dunia,” jelas AKPOL 92 ini.
Setelah dilaksanakan sterilisasi oleh tim Gegana sekaligus penyisiran dan olah TKP, Polda Riau berhasil mengamankan barang bukti berupa :
2 pucuk senjata api laras panjang kaliber 5,56 lenggkap dengan teleskop dan peredam, 3 puncuk senjata api gengam, 3 magazen, 1 granat aktif,668 peluru aktif kaliber 8, kaliber 9, kaliber 32, kaliber 38, kaliber 5,56, 1 pucuk per gun bentuk tri sula, 1 HT Motorola, 4 HP, 6 lembar KTP, 7 set Pasport, 1 kamera digital, 31 buku tabungan, 1 borgol, 2 bong sabu, 31 lembar uang pecahan @ 50.000, 8 lembar kartu atm, 2 unit mobil, 2 body face, 3 sarung senjata, 2 kotak senjata, 3 tas sandang dan 3 dompet.
“Anggota Resmob yang terluka atas nama Bripka Lius Mulyadin selanjutnya dibawa ke RS Awal Bros Sudirman untuk mendapatkan pertolongan medis, sementara dua pelaku yang tewas dibawa ke RS Bhayangkara untuk dioutopsi dan yang masih hidup dibawa ke Polda Riau untuk pengembangan kasus,” pungkas Kombes Pol Sunarto yang dikonfirmasi via telp dinomor pribadinya ( 24/7). ( MR/Suriyanto/Red )
