Pemkab Batu Bara Ajukan Nota Ranperda Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin
METRORAKYAT.COM, BATUBARA – Kalangan masyarakat miskin di Kab Batubara boleh berlega. Sebab Pemerintahan Daerah setempat mengajukan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan bantuan hukum kepada masyarakat miskin.
“Ranperda ini bertujuan untuk mewujudkan hak konstitusional berdasarkan prinsip kesamaan kedudukan di depan hukum, menjamin dan melindungi masyarakat miskin dalam memperoleh keadilan dan terpenuhinya perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM),” tukas Bupati Batubara Ir H Zahir MAP atas penyampaian nota pengantar Ranperda yang dibacakan Wakil Bupati Oky Iqbal Frima, SE dalam rapat paripurna DPRD setempat, Senin (8/7/19).
Menurutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor: 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum pasal 19 ayat (1) dan (2) mengatakan bahwa daerah dalam upaya memberikan perlindungan dalam bentuk bantuan hukum kepada masyarakat miskin dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam APBD.
“Kita berpandang keberadaan Ranperda ini sangat penting sebagai payung hukum memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin di Batubara,” ujarnya.
Selain itu disampaikan juga dua Ranperda lain terdiri Ranperda ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kab Batubara Tahun 2013-2033. Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD H Selamat Arifin, SE, MSi dengan Wakil Ketua Drs Suwarsono dihadiri anggota dewan dan sejumlah SKPD.(MR/PS)
