Kapolsek Sawah Besar Ungkap Pelaku Pembunuhan Berencana
METRORAKYAT.COM, JAKARTA – Berawal pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2019, sekitar pukul 23.00 Wib, tersangka Sdr. S alias P bertemu dengan korban Sdr. ERL di Seberang Hotel Classic.
“Namun demikian, pertemuan tersangka dengan korban terjadi perselisihan dan cekcok mulut mengenai hubungan korban Sdr. ERL dengan istri tersangka Sdri DM dan terjadi perkelahian yang berujung tersangka Sdr. S als. P menusuk dada korban Sdr. ERL dengan menggunakan pisau yang di bawa di dalam tas milik tersangka Sdr. S als. P, sehingga mengakibatkan korban Sdr. ERL meninggal dunia,”tegas Kapolsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kompol Mirza Maulana,S.H.,S.IK.,M.M.,M.H, dalam press conference di Mapolsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (15/07/2019).
Kejadian tesebut di depan Ruko No. 14B pinggir Jalan Raya seberang Hotel Clasic Jl. H. Samanhudi, Keluraham Pasar Baru, Kecamatan Sawah besar, Jakarta Pusat.
Lanjutnya, Kapolsek mengatakan, pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2019, sekita pukul 02.00 Wib. Piket Reskrim menerima informasi dari Rs. Husada bahwa adanya korban meninggal dunia dengan luka tusukan di dada.
Setelah mendapat informasi tersebut, Piket Reskrim mengecek dan melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), bahwa benar telah terjadi penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Setelah di lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi bahwa korban bernama Sdr. ERL (23 Thn) warga Jl. Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat. Telah di tusuk dengan pisau yang di lakukan oleh Sdr. S als. P, sumber permasalahan antara korban dan tersangka di picu oleh dugaan perselingkuhan istri tersangka bernama Sdri. DM dengan korban Sdr. ERL, sehingga tersangka Sdr. S alias. P menghilangkan nyawa Sdr. ERL, ucap Kompol Mirza.
Dari pemeriksaan dan hasil olah TKP, tersangka telah melarikan diri, selanjutnya Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat dan Unit Reskrim Polsek Sawah Besar melakukan pengejaran terhadap tersangka, dengan hasil pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2019, sekitar pukul 03.00 Wib, tersangka berhasil di tangkap di rumah keluarganya di daerah Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Setelah di tangkap, tersangka Sdr. S als. P di lakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap tersangka Sdr. S als. P, mengakui bahwa benar tersangka Sdr. S alias. P yang menghilangkan nyawa korban Sdr. ERL dengan cara sehari sebelum kejadian membeli sebilah pisau seharga Rp 15.000,(lima belas ribu rupiah) di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat, yang akan di gunakan untuk menusuk korban, selanjutnya pisau tersebut di masukan kedalam tas pinggang milik tersangka Sdr. S als. P, tandasnya Kapolsek.
Tersangka di ganjar hukuman pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 353 (3) KUHP, terhadap pembunuhan berencana subsider penganiayaan yang di rencanakan terlebih dulu sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang dengan ancaman hukuman seumur hidup, paling lama selama 20 tahun penjara. (MR/IS)
