MPU Kota Langsa : Festival Retak Melayu Raya Diduga Melanggar Syari’at, Kadis Syari’at Islam Keluarkan Rekom

MPU Kota Langsa : Festival Retak Melayu Raya Diduga Melanggar Syari’at, Kadis Syari’at Islam Keluarkan Rekom
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGSA – Pestival Retak Melayu Raya yang di gelar di Lapangan Merdeka Kota Langsa semenjak Jum’at tanggal 12 sampai dengan 14, 2019. Yang menapilkan bermacam – macam tarian daerah di tampilkan di panggung besar.

Foto: Syafrixal Kadispora Kota Langsa ( metrorakyat com)

Acara tersebut di buka oleh Wali Kota Langsa Usaman Abdullah ( Toke Seu’um ) dalam pembukan Pestival Retak Melayu Raya juga di hadiri unsur Muspida, Forkopimda, kepala Dinas dan di saksikan oleh Masyarakat yang hadir.

Foto: Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Ustadz H.Dr.Zulkarnain, M.A ( Danton)

Walaupun acara yang diselenggarankan oleh Dinas Pemuda Olah Raga dan Pariwisata Aceh, melalui Dinas Pemuda Olah Raga dan Pariwisata Kota Langsa melalui Pihak ketiga (Rekanan) CV, Elang Perkasa bisa di katakan sukses.

Namun acara Pestival Retak Melayu Raya meninggalkan persoalan di tengah Masyarakat yaitu terjadi Pro dan Kontra karena di acara tersebut di duga melanggara Syari’at Islam di dalam penampilan tari daerah yang di tampilkan oleh kaum hawa ( wanita ).

Untuk itu metrorakyat.com, mendatagi Kantor MPU Kota Langsa di alamat jalan Medan – Banda Aceh Gampong matang selimeng Langsa Barat, menanyakan tentang acara tersebut yang diduga melanggar Syari’at, Ketua MPU Ust. Drs. Zulkarnein MM mengatakan. Senin ( 15/7/19 )

Acara Pestival Retak Melayu Raya yang di selenggarakan oleh Dispora Aceh atau Kota Langsa. Kami dari MPU tidak pernah mengeluarkan izin, dan dari panitia penyelenggara tidak pernah melibatkan MPU untuk duduk bersama membicarakan acara apa yang di selenggarakan apa aja yang di tampilkan apakah melanggar Syari’at atau tidak itu tidak pernah ada, Ucap Ketua MPU Kota Langsa.

Tambahnya, Namun kalau ada di acara tersebut menampilkan tarian yang di tampilkan oleh kaum hawa ( Wanita ) busananya ketat menampakkan lekuk tubuh walaupun itu pakai adat apalagi yang membawan tarian tersebut wanita dewasa sudah baligh itu melanggar Syari’at, namun kalau menampilkan tarian yang di bawakan oleh anak – anak yang belum baligh itu tidak melanggar Syari’at.

Oleh karena itu setiap even – even seni budaya yang di selenggarakan harus mengedepankan nilai – nilai yang tidak melanggar syari’at Islam karena aceh berlaku Syari’at Islam, dan di acara Retak Melayu Raya MPU hanya mendapatkan undangan dari panitia namun pihaknya tidak menghadiri, Ungkap Ust. Zulkarnein selaku Ketua MPU kota Langsa.

“Untuk itu media menulusuri siapa yang memberi izin di acara Pestival Retak Melayu Raya yang di duga melanggar Syari’at Islam media menjumpain Dinas Pemuda Olah Raga dan Pariwisata Kota Langsa selaku yang bertanggung jawab dalam acara tersebut Drs. Syafrizal mengatakan, acara Retak Melayu Raya adalah punya Provinsi bekerjasama dengan Dispora Langsa pos anggaran APBK, Jumlah 1.85000.000 ( Seratus delapan puluh lima juta) pelaksananya pihak ketiga ( Rekanan ) CV. Elang Perkasa, adapun anggaran dari APBA Provinsi Kadis Dispora Langsa tidak mengetahui berapa anggaran di peruntuhkan untuk acara ini,”imbuhnya.

Menyangkut dengan acara yang di katakan MPU melanggar Syari’at Islam pihak pelaksana CV Elang Perkasa sudah mendapatkan izin dari Dinas Syari’at Islam Kota Langsa, dan izin keramaian dari Polres Langsa.

“Menyangkut dengan izin dari Majelis Permusyawaratan Ulama ( MPU ) Kota Langsa dirinya membenarkan tidak ada izin, dan dari pihak penyelenggaran tidak mengurus pun karena izin dari Syari’at Islam sudah di keluarkan,” ucap Syafrizal selaku Dispora Langsa.

Salah seorang masyarakat Kota Langsa Khalid, disinilah hukum selalu di permainkan, pasalnya di saat masyarakat kecil hendak melaksanakan kegiata – kegiatan seperti itu untuk mengurus izin di persulit oleh Dinas Syari’at Islam Ibrahim Latif, harus ada Rekom dari MPU kalau tidak Dinas Syari’at Islam tidak mengeluatkan izin, nah ini nyata – nyata Pestiva Retak Melayu Raya diduga Melanggar Syari’at islam, kok semudah itu Syari’at Islam mengeluarkan izin tanpa ada Rekom dari MPU, ada apa dengan Dinas Syari’at Islam apa karena yang melaksanakan dari Unsur Pemerintah sehingga tidak berlaku syari’at Islam hanya berlaku Syari’at Islam untuk Masyarakat Kecil, Tegas Khalid kepada media dengan nada geram. ( MR/DANTON )

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.