Kampung Narkoba Jermal 15 di Grebek, 5 Orang di Ringkus, puluhan Jacpot di Angkut
METRORAKYAT. COM, MEDAN – Satres narkoba Polrestabes Medan Grebek kampung narkoba Jermal 15 Kelurahan Medan Denai, Kecamatan Medan Area, dalam penangkapan dan penggeledahan satres Narkoba berhasil meringkus 5 tersangka, dengan barang bukti narkoba dan puluhan mesin judi jacpot. Rabu ( 31/7/2019) jam 15:00 WIB.

Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafael Sandy Cahyo Priambodo didampingi kanit 1,2 dan 3 dengan melibatkan 30 personil Satres narkoba Polrestabes Medan.
Rafael menjelaskan bahwa penggerebekan ini berawal dari informasi Masyarakat yang menyebutkan maraknya peredaran narkoba di Jalan Jermal 15 Kelurahan Medan Denai Kecamatan Medan Area, atas informasi tersebut selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan, al hasil puluhan orang yang melihat puluhan polisi memasuki kampung narkoba langsung berhamburan, lari tunggang-langgang menyelamatkan diri namun Polisi berhasil mengamankan 5 tersangka narkoba.

“Lima orang yang kami tangkap diantaranya bernama, Sutrisno (50) warga Jalan AR Hakim Gang Pisang dengan barang bukti sabu seberat 3,8 gram, Ramadani alias Angkel (27) warga Jermal 15 Gang Dojo dengan barang bukti sabu seberat 0,5 gram, Abdul Samat (38) warga Jalan Santun Gang Sumbar no 7 Kelurahan Sudirejo, Angga (22) juga warga Jalan Santun Gang Sumbar dengan barang bukti 2 pipet kaca, 2 bong dan 1 unit sepeda motor Honda Supra dan Andreas Hendri (33) warga Jermal 7 Gang Bakti dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 4,14 gram, 1 senjata tajam rencong Aceh dan 1 tas selempang,” ucap AKBP Rafael.

Lanjutnya lagi, selain 5 tersangka dengan barang bukti berupa sabu, pihaknya juga menyita 27 mesin judi jacpot, 1 meja judi tembak ikan.
“Selanjutnya para tersangka berikut barang bukti kami boyong ke Polrestabes Medan, dan para pelaku akan kami jerat dengan Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Rafael. ( MR/Suriyanto/Red )
