Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2019 – 2025 se – Kabupaten Sergai Resmi Dilantik

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2019 – 2025 se – Kabupaten Sergai Resmi Dilantik
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SERGAI – Pelantikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode tahun 2019 – 2025 se – Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berjalan sukses.

Sebanyak 1.237 orang BPD yang terpilih tersebut secara langsung dilantik oleh Wakil Bupati Sergai H.Darma Wijaya, bertempat di Gedung Serba Guna Karina Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai, Kamis (18/7/2019).

Dalam acara tersebut tampak hadir, Wakil Bupati Sergai H.Darma Wijaya, Ketua DPRD Sergai H.Syahlan Siregar, ST, Kapolres Sergai AKBP H.Juliarman Eka Putra Pasaribu S.Sos, SIk, M.Si, Asisten Pemerintah Umum Drs.Herlan Panggabean, Perwakilan Kodim 0204/DS, Staf Ahli, Kadis PMD Serdang Bedagai H.Ikhsan AP, M.Si, para Camat beserta jajaran, Muspika dan para Kepala Desa.

Wakil Bupati Sergai H.Darma Wijaya dalam arahannya menyinggung perihal pentingnya fungsi dan tugas BPD disetiap desa, antara lain ikut serta membahas rancangan peraturan desa, menjalankan fungsi pengawasan, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa serta menghimpun aspirasi masyarakat.

Oleh karena itu, setiap BPD ditekankan agar dapat menjaga dan menjalankan amanah yang diberikan, dan tidak secara berlebihan serta tetap berpegang pada landasan norma dan peraturan yang berlaku, jelas Wabup Sergai.

“Diminta agar BPD dan Kepala Desa dapat menempatkan diri sebagai mitra, dan harus dapat menjalin komunikasi yang harmonis, jangan sampai gontok – gontokan,” katanya.

Dalam kesempatan itu Ketua DPRD Sergai H.Syahlan Siregar, ST mengatakan setiap BPD harus mengetahui fungsi dan tupoksinya di desa.

Jangan BPD ini terkesan hanya sebagai pelengkap karena tidak mengetahui tupoksinya.

Untuk itu lanjut Ketua DPRD Sergai, diminta kepada anggota baru BPD agar mempelajari hak dan kewajibannya. Karena BPD memiliki fungsi yang sama dengan DPRD yaitu, merancang anggaran yang akan dikelola, melakukan pengawasan terhadap per undang – undangan serta ikut membuat peraturan desa tersebut.(MR/AZMI)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.