Polsek Medan Helvetia Bekuk Pelaku Pemerasan dan Pengancaman
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Dua pelaku pemerasan dan pengancaman, Chandra Pradinata Munthe (32) warga Jalan Sei Wampu Baru Pasar II Kel. Babura Kec.Medan Baru dan Roy Chandra Simaremare (32) warga Jalan Danau Poso No 2 B Kel. Sei Agul Kec. Medan barat, diciduk tim pegasus Polsek Medan Helvetia, Sabtu (15/6/2019) sekira pukul 18.30 wib.
Sebagai korban atas perbuatan kedua pelaku, Samsyar (31) warga Jalan Kemuning Desa Purwodady Kec. Sunggal Kab. Deliserdang. Kejadian berawal disaat korban bersama dengan rekannya sedang istirahat kerja didalam bangunan Ruko yang sedang dibangun di Jalan Gaperta Ujung, Selasa (12/3/2019).
Tiba-tiba datang ke dua pelaku ke lokasi bangunan dan pelaku Candra pradinata langsung mengambil kayu broti dan memukul-mukul pintu sambil mengatakan, ” kalian nggak dengar di panggil-panggil”, bentak Candra dengan suara keras. Pelaku langsung melemparkan kayu broti tersebut ke arah teman pelapor dan pelaku mengatakan kok payah kali kalian di panggil dan pelaku langsung mengambil sebilah parang yang ia bawa.
Kemudian pelaku menanyakan kepada pelapor keberadaan mandornya,” mana mandormu,”ucap Candra.
Saat itu juga pelaku mencekik leher pelapor dan mengarahkan parang tersebut kepada pelapor sambil mengatakan,” kok sombong kali kau”, ucap pelaku, pelaku juga mengatakan, ” mana semen kalian”, kata pelaku. Pelapor megatakan, “nggak ada semen bang”, Jawab pelapor.
Mendengar jawaban korban, pelaku seakan tidak percaya dan langsung masuk kegudang semen dan pelaku melihat ada beberapa sak semen di dalam. Kemudian pelaku berkata kepada pelapor,” kau bilang nggak ada semen itu adanya semen”, ujar pelaku.
Lalu pelaku menyuruh saksi, untung untuk mengambil semen tersebut dan
meletakan diatas becak mesin yang sudah disiapkan pelaku. Karena merasa terancam pelapor menyerahkan semen tersebut kepada pelaku.
Setelah kejadian tersebut korban membuat Laporan Polisi LP/ 182/ III / 2019/ SU/ POLRESTABES MEDAN/ SPK MEDAN HELVETIA. Berdasarkan LP korban, Tim pegasus Polsek Medan Helvetia melakukan penyelidikan dan mendapat informasi pelaku mendatangi Perumahan The Mencion Jalan Gaperta yang saat itu sedang mengancam petugas Security, Sabtu (15/6/2019).
Mendapat informasi tersebut Tim pegasus Polsek Medan Helvetia langsung mendatangi Tkp. Mengetahui Polisi datang kedua pelaku berusaha melarikan diri dan langsung dikejar oleh team pegasus sehingga kedua tersangka dapat ditangkap oleh team pegasus Polsek Medan Helvetia dan diamankan ke Mako Polsek Medan Helvetia untuk dimintai keterangan .
Dari Keterangan kedua pelaku, di dapat pelaku sudah empat kali melakukan perbuatan tersebut dengan korban yang berbeda. Terhadap ke dua tersangka di kenakan Pasal 368 KUHPidana dengan acaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Medan Helvetia Kompol Hj. Trila Murni SH melalui Panit Reskrim IPDA S. Sebayang membenarkan tangkapan tersebut. (MR/Rahmad).
