14 Orang Korban Kejahatan Perbankan Koperasi Swadarma Minta Kapolda Sumatera Utara Turun Tangan Selesaikan Masalahnya

14 Orang Korban Kejahatan Perbankan Koperasi Swadarma  Minta Kapolda Sumatera Utara Turun Tangan Selesaikan Masalahnya
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – 14 orang korban kejahatan perbankan koperasi simpan pinjam Swadarma yang berkedudukan di kota Siantar minta Kapolda Sumatera Utara turun tangan membantu menyelesaikan persoalan yang mereka alami.

Dengan mendatangi Lembaga Bantuan Hukum Medan di Jalan Hindu, para korban yang mayoritas ibu rumah tangga didampingi Daulat Sihombing,SH.,MH selaku penasehat hukum dari Lembaga yang bertugas memantau dan mengawasi kebijakan publik yang beralamat di Jalan HM.Sitourus No.01 A lantai 3 Pematang Siantar melakukan pers release. Kamis (27/6/2019) jam 14:00 WIB.

Dalam kesempatan itu Daulat Sihombing mengatakan bahwa berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 24 April 2019 atas nama 14 eks nasabah Bank BNI cabang Pematang Siantar sekaligus deposan koperasi Simpan pinjam Swadarma yang merupakan koperasi internal BNI cabang Pematang Siantar menuntut Direktur utama Bank BNI , Kepala Kantor wilayah BNI Medan dan kepala kantor BNI cabang Pematang Siantar untuk membayar kerugian kliennya Hotma Romasi L.Toruan dkk sebesar Rp 3.369.250.000.- ( tiga milyar sembilan ratus enam puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ).

” Tuntutan tersebut merupakan akibat dan konsekuensi dari terjadinya Dugan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi di koperasi Swadarma yang melibatkan pengurus dan pengawas koperasi hingga menyebabkan puluhan deposan koperasi Swadarma rugi milyaran rupiah diantaranya adalah Meldi Situmorang (61) warga Jalan Asahan km 5 no 281 Desa Sejahtera Kabupaten Simalungun dengan kerugian Rp. 130 juta, Seminar Sihite (65) warga Jalan Farel Pasaribu Gang Kelapa Sawit Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun dengan kerugian Rp.100 juta, Lasma Tiurna Sitourus, warga Jalan Kedondong Raya no 377 Perumnas Batu 6 Desa Taka Sari Siantar dengan kerugian Rp 80 juta, R.Tobing (66) warga Jalan Sari Nemba no 39 kelurahan Martimbang kecamatan Siantar Selatan dengan kerugian sebesarRp. 400 juta, Aspiah Sitompul (65) warga Jalan Pucuk Durit no 11 kelurahan Karo Siantar Selatan dengan kerugian Rp. 400 juta, Sumiati Pasaribu (58) warga Jalan Matahari Raya Perumnas Batu 6 Desa Setala Sari Kabupaten Simalungun, Merry (57) warga Jalan Semangka Raya no 159 Desa Setala Sari Perumnas Baru 6 kecamatan Siantar Simalungun dengan total kerugian Rp.150 juta dan Hotma Rumasi LBN. Tiruan (43) warga Asrama KOREM Siantar dengan kerugian Rp.550 juta.

” Selain Direktur utama BNI, kepala kantor wilayah BNI Medan dan kepala kantor BNI cabang Pematang Siantar, Sumut Watch juga menuntut secara tanggung renteng sejumlah nama yang dianggap paling bertanggung jawab terhadap dugaan penipuan dan penggelapan di koperasi Swadarma antara lain Agus Surya Darma( eks ketua koperasi), Siti Aisyah Pulungan (eks Sekertaris), Tressa Evawani ( eks bendahara), Rahmad ( eks pegawai BNI cabang Pematang Siantar), Hadi Warsono ( eks supir pimpinan BNI Siantar) dan seorang lagi bernama Rahmad ( Kabid JUC BNI cabang Pematang Siantar),” ucap Daulat SH,.MH lagi.

Foto: Daulat Sihombing ( baju merah )

Menurut Daulat, kliennya merupakan nasabah BNI cabang Pematang Siantar baik secara penabung maupun deposan. Namun dalam kurun waktu sejak 2009 hingga 2016, dengan cara-cara palsu, janji palsu, tipu daya maupun rangkaian kebohongan, saudara Facrul Rizal alias Fahrul selaku kepala kantor cabang BNI Pematang Siantar sekaligus pembina koperasi Swadarma, Agus Surya selaku ketua koperasi, Siti Aisyah selaku sekretaris, Tressna Evawani selaku bendahara, Rahmad selaku kepala bidang JUC BNI cabang Pematang Siantar secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama telah mempengaruhi dan mengarahkan para korban untuk menarik dan mengalihkan uangnya yang tersimpan dalam deposito BNI Pematang Siantar untuk dialihkan menjadi simpanan berjangka (bagi hasil) ke koperasi Swadarma,” tutur Daulat.

Modus para pelaku dengan menawarkan jasa simpanan koperasi lebih tinggi dari BNI dan menyatakan koperasi Swadarma adalah milik Bank BNI Pematang Siantar sehingga para korban tak perlu takut dan kuatir dengan simpananya di koperasi Swadarma.

Lalu Daulat juga mengatakan bahwa apa yang terjadi terhadap kliennya selain indikasi pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 dan 372 KUH Pidana juga merupakan kejahatan perbankan sebagai mana ketentuan ayat (1) pasal 46 UU no 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang no 7 tahun 1992 tentang perbankan, yang mengatur bahwa: barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan Tampa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 16, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 10 Milyar dan paling banyak 20 Milyar.

Dalam siaran persnya Sumut Watch melalui Daulat Sihombing.SH.,MH selaku kuasa hukum korban menuntut dan mendesak agar :

1.Direktur BNI Cq kepala kantor wilayah BNI Medan Cq kepala kantor BNI cabang Pematang Siantar serta pengurus dan pengawas koperasi Swadarma secara tanggung renteng untuk segera membayar atau mengembalikan hak-hak korban selaku deposan koperasi Swadarma sebesar Rp.3.962.250.00.

2.Meminta Kapolda Sumatera Utara dan jajaran untuk mengusut tuntas dan mengembangkan penyidikan perkara ini tidak hanya dalam kualifikasi pidana penipuan dan penggelapan saja tapi harus merujuk pada kejahatan perbankan sebagai mana ayat (1) pasal 46 Undang-undang no 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang no 7 tahun 1992 tentang perbankan.

Salah seorang korban bernama Merry Pasaribu (57) saat diwawancarai awak media dengan menangis tersedu-sedu meminta Kapolda turun tangan membantu menyelesaikan persoalan ini.

” Tolong lah bapak Kapolda, aku ini rugi 150 juta, uang itu hasil jual ladangku mau untuk kuliah anak ku di Nomensen dan Akper Columbia, gara-gara kena tipu aku, tak jadi anak ku kuliah, hancur masa depannya,” ucap wanita ini.

Ditempat yang sama, Hotma Rumasi LBN Toruan juga menyatakan harapannya.

“Kami minta bapak Kapolda Sumatera Utara dan jajaranya untuk memerintahkan jajarannya agar melakukan penyelidikan menyeluruh jangan hanya terpaku pada beberapa orang saja yang sudah di tetapkan sebagai tersangka dan sudah divonis di pengadilan Siantar, namun harus melakukan penyelidikan pada aktor intelektualnya,” pungkas Hotma.(MR/Suriyanto/Red)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.