Tertangkap Basah, Seorang Maling Babak Belur Dihakimi Warga

Tertangkap Basah, Seorang Maling Babak Belur Dihakimi Warga
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TAPTENG – Tertangkap basah saat sedang melakukan aksinya, seorang maling babak belur di hakimi masyarakat Kelurahan Alpran, Kecamatan Pinagsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara Selasa (28/05/19).

Setelah kepergok oleh pemilik rumah, maling ber marga Tobing warga linkungan Pasar, Kelurahan Pinangbaru, Kecamatan Pinangsori, masuk kerumah sala seorang warga bermarga Hutabarat mengunakan linggis dan obeng sekitar pukul 08.30 WIB Pagi hari.

Menurut keterangan dari Frans Hutabarat anak pemlik rumah  sekitar pukul 08.30 WIB, dia sedang berada di kamar sedang tidur, sipencuri yang masuk dengan mencongkel jendela masuk kedalam rumah sempat mengambil sejumlah uang.

“Saya pas lagi tidur, Mama yang memergoki pencuri itu mengambil uang, lalu dia kabur saat Mama teriak, langsung aku bangun mendegarkan teriakan orang tua saya pada saat itu, aku langsung mengejar pencurinya hingga belakang, kami sempat berkelahi juga,” ucap Frans anak pemilik rumah.

Petugas Kepolisian yang tiba di lokasi langsung mengamankan pelaku pencurian guna menghindari hal hal yang tidak di inginkan.

“Iya benar, Pelaku masuk ke rumah korban menggunakan obeng dan Linggis serta Tang, ” kata Kanit Intel Bribka MJM Pasaribu saat di lokasi mengamakan Pelaku.

Di peroleh informasi dari lokasi kejadian Pencuri ini berhasil di tangkap di belakang rumah, di ladang warga akibat terpojok oleh banyaknya warga yang ikut mengejar.

“Mungkin lantaran terkejut kepergok pemilik rumah yabg baru bangun, pelaku berlari ke arah kebun warga di belakang rumah, namun di belakang ada warga lain sedang berkerja di situ, dia pun berhasil di tangkap,” ujar warga sekitar.

Dari tangan pelaku, Petugas mengamankan barang bukti sebuah Linggis, tang dan Obeng dan Satu unit Sepeda Motor tanpa plat jenis bebek warna Hitam di duga di pakai pelaku menuju lokasi, dan kini di amankan oleh warga.

Atas pencurian yang lakukan pelaku bisa terancam Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Inisial Tobing sipelaku kini di amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut pihak Polsek Pinangsori, untuk kepentingan penyidikan pihak kepolisian (MR/RM)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.