Meski Bulan Ramadhan Judi Togel RZ di Belawan Tetap Buka

Meski Bulan Ramadhan Judi Togel RZ di Belawan Tetap Buka
Bagikan

METRORAKYAT.COM, BELAWAN – Hampir Dua puluh hari ibadah puasa, Judi Togel Rizal terus beroperasi. Hal ini jelas melukai hati umat Islam. Ironisnya, hingga sekarang penyakit masyarakat tersebut tidak tersentuh oleh hukum.

“Apakah tahun 2019 ini judi dilegalkan?. Jika memang di legalkan aparat penegak hukum harus menyampaikan itu donk kepada masyarakat sehingga masyarakat tidak berharap kepada aparat penegak hukum. Kalo begitu biar masyarakat langsung melakukan swipping langsung ke lokasi,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya yang sudah dua puluh tahun menetap tinggal di Belawan, Kamis (23/5/2019).

Warga bertanya-tanya kehadiran aparat penegak hukum, tokoh agama dan tokoh masyarakat yang saat ini tidak bertindak ketika memgetahui maraknya perjudian jenis togel di Belawan dan sekitarnya, hal ini terkesan seperti dibiarkan.

“Kami pikir kemarin bapak Kapoldasu datang ke Tanjung Mulia mau menutup segala bentuk perjudian di Belawan,” ketus pria berbadan tambun ini.

Ironisnya, masyarakat bertanya-tanya apakah bandar judi Togel Rizal kebal hukum hingga usaha haramnya itu dapat terus beroperasi tanpa tindakan tegas dari pihak penegak hukum dan instansi terkait lainnya yang ada di Kota Belawan yang sudah jelas dilarang agama.

Seperti yang tertulis dikitab suci Alquran “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).

“Pusinglah, kok beranilah judi togel di Belawan ini, suasana puasa malah main judi disitu. Apa gak tau atau memang sengaja, dibilang tidak tahu tak mungkin, masyarakat jelata aja tau, yang jelas jelas dilarang tapi kenapa Bandar togel ini tidak ditangkap. Ada apa????,” katanya heran.

Ditempat terpisah, Menurut pakar hukum, Husein Hutagalung mengatakan bahwa segala bentuk perjudian itu melanggar pasal 303  KUHP perbuatan pidana jelas melanggar hukum.

“Kami minta pihak Kepolisian agar bertindak, karena wewenang Kepolisian untuk menutupnya,” tegasnya singkat. (MR/tim)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.