Koalisi Partai Politik Sudah Daftar Gugatan Ke MK, Bawaslu Dan Gakumdu Pusat
METRORAKYAT.COM, TENUNABUAN – Tim koalisi partai di Kabupaten Sorong Selatan siap laksanakan apa yang disampaikan oleh saudara komisioner KPU Sorsel Nahum Krimadi terkait gugatan di MK, DKPP, Bawaslu dan Gakumdu dan oknum komisioner KPU dan Sekertaris KPU Kabupaten Sorong Selatan Provinsi Papua Barat telah di aduhkan sangat mengherangkan.”kata Vinsen Kocu Jumat (31/05/2019).
Pada saat penutupan pleno KPUD Sorong Selatan dan pengesahan penandatanganan berita acara tidak ada anggota komisioner KPU Nahum Krimadi, lalu yang mengagetkan lagi saat pleno perhitungan suara KPU tingkat provinsi Papua Barat tiga orang komisioner tidak di fasilitasi keberangkatan ke Manokwari menghadiri pleno KPU Provinsi Papua Barat alasannya tiket full, ada apa dibalik semua,,?.
Vinsen menjelaskan Pleno KPU Provinsi Papua Barat yang semestinya dihadiri oleh semua komisioner kpud Sorong Selatan tetapi kenyataan yang hadir cuma dua Orang komisioner yang tidak memenuhi kuorum pleno, hal ini sangat mengherankan dan baru ketahui bahwa yang dilakukan oleh sekretaris kpu kabupaten sorong selatan dengan sengaja tidak fasilitasi 3 orang anggota komisioner KPU Sorong Selatan untuk hadir dalam pleno rekapitulasi KPU provinsi Papua Barat,”tuturnya.
Sambungnya, alasan yang tidak masuk akal alias tidak jelas, sehingga Gabungan koalisi partai politik di kabupaten Sorong Selatan tetap lakukan upaya hukum. “Kami tidak diam karena di nilai hal yang di lakukan oknum komisioner KPU Sorong Selatan sengaja menghindar dari perbuatan yang di lakukannya, “tegas Vinsen.(mr/jepri)

