Halomoan H Adukan Perusahaan Jepang PT.Sompo Insurance Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan Perwakilan Sumut

Halomoan H Adukan Perusahaan Jepang PT.Sompo Insurance Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan Perwakilan Sumut
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Halomoan H, nasabah Perusahaan Jepang Asuransi PT Sompo Insurance Indonesia mengadukan perusahaan asuransi itu  ke pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perwakilan Sumatera Utara, di Jalan Gatot Subroto  Medan, Selasa (14/5) sekitar pukul 10.00 WIB. Didampingi kuasa hukumnya M.Paul Rudolf  Naibaho,SH, Halomoan H diterima oleh bagian perlindungan konsumen dari pihak OJK bernama Fadrin.

Halomoan H menyerahkan surat pengaduan dan satu bundel berkas berkas tentang kronologis dan bukti-bukti semua dokumen terkait seperti LHP (Laporan Hasil Penyidikan) dari Polsek MedanKota & Polrestabes yg menerangkan benar telah terjadi tindak pidana pembongkaran dan pencurian atas SparePart sesuai daftar yang dilaporkan terkait tidak dibayarkannya klaim asuransi oleh Perusahaan Jepang PT.Sompo Insurance Indonesia untuk klaim asuransi barang-barang berupa spare part mesin-mesin pabrik kelapa sawit yang hilang dicuri. Dimana, peristiwa pencurian tersebut telah dua kali dialami oleh Halomoan H dan telah dilaporkan ke Pak Harry Khowandy selalu Manager PT.Sompo yang tawarin polis dan kepada pihak kepolisian Polsek MedanKota dan Polrestabes Medan pada saat itu.

Dihadapan Fadrin, Halomaon H menceritakan semua kronologis kejadian yang menimpa dirinya  dan awal sebelum beli polis asuransi janji manis pihak asuransi PT Sompo kepadanya yang tidak pernah dilayani dan ditepati oleh pihak perusahaan jepang asuransi PT.Sompo Insurance yang berkantor di Bank Mandiri Building 7 Floor, Jalan Imam Bonjol No 7. Medan.

” Sampai saat ini meskipun gugatan saya atas Perusahaan Jepang PT.Sompo sudah dimenangkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan dengan nomor 531/Pdt.G/2018/PN Mdn, menyatakan menghukum PT.Sompo Insurance untuk melakukan pembayaran terhadap pengaduan claim pertama dan kedua asuransi Properti All Risk dengan Polis No:MD-FPR-0000293-000002017-08 yang diajukan oleh Halomoan secara tunai sesuai claim kerugian yang dialami Halomoan dan seketika sejak putusan dibacakan Hakim Ketua Jamalludin tanggal (20/3/19), namun sampai dengan sekarang pihak PT.Sompo belum pernah ada menghubungi saya,” terangnya.

Halomoan kemudian bertanya apa syarat untuk mengajukan klaim ke asuransi-asuransi yang ada pada umumnya khusus nya ke PT.Sompo harus menjalani masuk proses perkara terlebih dahulu ke Pengadilan Negeri lantas naik banding ke Pengadilan Tinggi.

“Mahkamah Agung, kasasi dan seterusnya dan sampai Inkrah (memiliki putusan tetap) barulah klaim Asuransi di bayarkan?,” tanya Halomoan heran.

Menanggapi keluhan yang disampaikan kepada pihak OJK perwakilan Sumatera Utara, Fadrin menjelaskan, sesuai prosedur OJK ada bagian-bagian yang meliputi pelayanan konsumen dan pengawasan. Untuk bagian pelayanan konsumen sifatnya poses mediasi dan perdataan. “Kita berupaya agar bagaimana kedua belah pihak yang bersengketa dapat selesai dengan kesepakatan, namun untuk di bagian pengawasan Perlindungan konsumen, mereka sudah punya cakupan luas.

“Pada saat masuk ke pengadilan pengawas sudah tahu, karena ada jurnal, jika jurnalnya tidak balance,  OJK akan masuk pemeriksaan dan akan list nama konsumen pasar yang bermasalah. Pasti mereka menanyakan, nah kasus Bapak ini sudah masuk sebenarnya di pemeriksaan, tapi kita tidak tahu ini prosesnya sampai dimana,” terangnya.

Sambungnya, sesuai peraturan  OJK No.1/POJK-07-2013, pihak Asuransi wajib menindak lanjuti dan menyelesaikan pengaduan nasabah dalam 20 hari, mulai permasalahan itu muncul dan dilaporkan. Permasalahannya, memang belum banyak yang mengetahui jika terjadi permasalahan di asuransi, bank dan leasing melapornya ke OJK.

” Untuk pengaduan Pak Halomoan H dengan PT Sompo Insurance Indonesia, kami sudah terima dan akan meneruskannya ke bagian pengawasan, kita akan secepatnya menyurati pihak PT Sompo, termasuk pihak Bapak untuk kita lakukan tindak lanjuti, namun jika ini juga tidak dihiraukan oleh PT Sompo, maka akan kita naikkan ke bagian pengawasan pusat,” terangnya.

Menurut Fadrin, hal dari semua perusahaan yang bergerak di bagian keuangan termasuk asuransi untuk menjalankan aturan-aturan usahanya dalam peraturan yang sudah ditetapkan yang ada aturannya OJK juga yang harus dipatuhi dan tidak boleh dilanggar, maka sanksi akan diberikan kepada perusahaan yang diketahui melanggar sanksi bisa sampai mencabut ijin operasional nya. 

Usai mendengar keterangan dari bagian pelayanan konsumen, Halomoan H beserta kuasa hukumnya, meminta agar pihak OJK perwakilan Sumut segera menyurati pihak PT Sompo agar diketahui apa yang di inginkan oleh pihak PT Sompo. 

“OJK menginformasikan mungkin sudah menyurati pihak PT Sompo namun bagian arsip kebetulan tidak ada dikantor & belum ngetahui jawaban alasan pihak asuransi Sompo kepada klaim kliennya, dan apa solusi dari pihak PT Sompo, dan jika mereka (pihak PT Sompo-red) tetap tidak mengubris, maka apa yang harus dilakukan oleh OJK selaku bagian perlindungan konsumen & pengawasan otoritas jasa keuangan,” tegas kuasa hukum Halomoan H. 

Akhirnya, pihak OJK wilayah Sumut melalui bagian perlindungan konsumen pelayanan berjanji akan segera menyurati pihak PT Sompo Insurance Indonesia terkait pengaduan Halomoan H dan Kuasa Hukumnya ke Kantor OJK dan telah adakan janji pertemuan berikutnya supaya semua menjadi jelas dan tuntas untuk segera menerima hak-hak sebagai nasabah.(MR/tim)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.