Dicurigai Pria Ini Di Ciduk Satreskrim Polsek Muara Kanan
METRORAKYAT.COM, KUKAR – Mencurigakan, seorang lelaki berinisial RS (40) warga Desa Teratak, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar) di ciduk Satuan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Muara Kaman, Senin (27/5/2019), pukul 15.00 Wita sore.
Akibat gerak-gerik yang aneh saat bertemu anggota Polsek Muara Kaman, akhirnya RS di TKP yakni Desa Putak, kecamatan Loa Janan, Kukar itu diciduk.
Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Muara Kaman AKP TM Panjaitan mengatakan terciduknya RS ini berawal saat anggota melakukan penyelidikan informasi dari masyarakat terkait kasus pencurian. “Anggota kami bisa menangakap seorang lelaki pengedar narkoba jenis sabu”, jelasnya saat di jumpai, Selasa (28/05/19) sore.
Imbuhnya lagi, penangkapan RS nyaris lupus, sebabnya anggota tidak menemukan barang bukti apapun darinya yang dapat membuatnya menjadi seorang tersangka. Namun hal itu tak menjadi hambatan pasalnya saat di lakukan penggeledahan rumah didapati 1 (satu) poket sabu dengan berat dengan bungkus 0,24 gram.
“Tak hanya itu saja, anggota juga menemukan 2 (dua) bungkus plastik kosong yang di duga di gunakan untuk menyimpan sabu, 1 (satu) buah korek api dan 1 (satu) hand phone merk Nokia CE 0682 warna hitam,” pungkas Urip.
“Dengan begitu, pelaku RS dikenai Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat ( 1) UUD RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKP TM Panjaitan. (MR/IS)
