Ringkus Pengedar Narkoba, 4 pelaku dan Barang Bukti Diringkus Polres Sergai

Ringkus Pengedar Narkoba, 4 pelaku dan Barang Bukti Diringkus Polres Sergai
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SERGAI – Berantas peredaran Narkoba Diwilayah Hukumnya,Satuan Narkoba Polres Sergai di bawah kepemimpinan  Kasat Narkoba AKP. Martualesi Sitepu.S.H.,M.H., berhasil meringkus empat pelaku pemakai dan pengedar narkoba dari Dusun III Desa Kesatuan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Minggu (31/3/2019) .

Pelaku yang diamankan, AW(44) warga Dusun III Desa Kesatuan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai,PR(25)Warga Dusun III Desa Kesatuan Kecamatan Perbaungan,RD( 25)warga Dusun I Desa Lubuk Rotan Kecamatan Perbaungan ,IS(31,)Warga Dusun II Desa Lubuk Rotan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai.

Dari tangan pelaku ,turut diamankan barang bukti 11 helai plastik klip di duga berisikan narkotika Jenis Shabu dengan berat Brutto 1,2 gr, 1 helai plastik klip tembus pandang di duga berisikan narkotika Jenis Shabu dengan berat Brutto 0,5 gr, 1 alat hisap sabu,Uang tunai Rp.110.000,-.1 unit sepeda motor honda beat,1 unit hand phone merk Samsung warna biru,1 unit hand phone merk nokia 1 batang bambu.

Upaya menindaklanjuti informasi masyarakat,Kasat Narkoba Polres Sergai AKP.Marutualesi Sitepu.S.H.,M H., didampingi Kanit II IPDA Maruli Sihombing bersama tim langsung turun kelokasi mengamankan AW yang sedang duduk didepan rumahnya lalu mengamankan pelaku dan menunjukan tempat penyimpanan sabu disimpan didalam kotak rokok yang disimpan dalam batang bambu yang terletak dihalaman rumahnya.

“Saat dilokasi pelaku AW kita amankan,saat penggeledahan pelaku mengaku menunjukkan lokasi tempat penyimpanan sabu yang terbungkus didalay kotak rokok gudang garam merah didalam batang bambu.pelaku mengaku ,sabu didapatnya dari rekannya BR dengan cara membeli 1 Gram seharga Rp 1 juta lalu menjual menjadi perpaket dengan hasil sekitar Rp 1,2 Juta.”terangnya Martualesi.Senin(1/4/2019)

Menurutnya,dari penghasilan seberat 1Gram dia mendapat upah sebesar Rp 200.000.-, Saat melakukan perjalanan kerumahnya BR saat penyelidikan pelaku saat tidak dirumahnya lalu mengendap diseputaran rumahnya,BR  pulang kerumahnya berhasil  mengamankan pelaku.

Saat melakukan penggeledahan,dari kantung sebelah kanannya saat penggeledahan terhadap BR menemukan 1 bungkus rokok Sampoerna yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik klip transparan yang diduga berisi sabu.

“Saat diinterogasi,BR menerangkan barang narkotika Sabunya diperoleh dari teman rekannya tersangka RD seberat

 1 Gram  dengan harga Rp.1,100.000,.lalu melakukan pengembangan kerumah

Rekannya IS yang pada saat berada didepan rumahnya .saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya lalu memboyong guna melakukan pemeriksaan,”ucapnya Martualesi

Dari keterangan DN dan IS , menurutnya mereka adalah kurir yang dipekerjakan seorang bandar berinisial U pria umur sekitar 40 tahun tinggal di desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin,dari hasil pengembangan terhadap tersangka  U tidak ditemukan dirumahnya lagi dan menjadi target operasional Satres Narkoba Sergai.

Saat ditanyakan pasal yang akan diberikan kepada ke empat pelaku.Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu.S.H.,MH akan menjerat ke 4 pelaku dengan Pasal 114 Sub 112 Yo 132 UU RI NO.35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(MR/mar)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.