Pasca PN Medan Kalahkan PT Sompo Insurance Indonesia, Halomoan Ho Masih Menunggu Itikad Baik Dari Perusahaan Asuransi
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Halomoan Ho Nasabah PT Sompo Insurance Indonesia masih menunggu itikad baik PT Sompo Insurance Indonesia, pasca dikabulkannya permohonan pembayaran klaim atas kehilangan aset yang di asuransikan kepada perusahaan tersebut.
Sebagaimana disampaikan Halomoan Ho didampingi Penasehat Hukumnya, Halman Manullang, SH dari kantor Hukum Ronald Naibaho& Partners, Selasa (16/04/19), bahwa pihaknya memang masih menunggu itikad baik dan salinan putusan kasus tersebut.
Dilanjutkan Halman, kita ingin memastikan kalau pihak tergugat apakah mengajukan banding atau tidak, dan bila tidak maka harus dilaksanakan eksekusi sesuai dengan putusan majelis hakim.
Sebut Halman lagi, sampai saat ini belum ada itikad baik dari pihak manajemen PT Sompo Insurance Indonesia, Cabang Medan menghubungi korban dalam hal kliennya Halomoan Ho.
Padahal lanjut Halman, dalam kasus ini telah dimenangkan pihaknya selaku penggugat.
Waktu itu, putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Keperdataan, Jamaluddin pada Rabu (20/03) kemarin dalam persidangan yan berlangsung diruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, telah memutuskan menghukum agar PT Sompo Indonesia Insurance Cabang Medan membayar kerugian Rp3.267.400.000,- akibat kehilangan spare part mesin industri kelapa sawit didalam gudang miliknya dikawasan Jalan Semeru karena kemalingan yang terjadi sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 28 Desember 2017 dengan LP/09/K/I/2018/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK.M.KOTA tertanggal 3 Januari 2018 dan 23 Januari 2018 kembali kehilangan, dan kembali mengajukan klaim dan melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan dengan tanda bukti lapor STPL/189/II/2018/SPKT Restabes Medan tertanggal 01 Februari 2018.
Dalam putusan itu, majelis hakim juga menghukum PT Sompo Indonesia Insurance Indonesia Cabang Medan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah melakukan pembatalan sepihak polis No : MD-FPR-0000293-000002017-08 atas nama Halomoan Ho.
Maka dengan adanya putusan ini kita berharap pihak PT Sompo segera mengabulkan permohonan yang telah diputuskan tersebut.
“Kita lihat niat baiknya kepercayaan pada PT Sompo dan untuk mengembalika kepercayaan masyarakag pada pada asuransi ini. Karena waktu kita diajak untuk join di Sompo begitu manis caranya. Tapi alhasil ketika di lapangan tidak seperti itu,” pungkasnya.(MR/tim)
