Jual Senpi Tanpa Izin, 2 pria Warga Sakti Lubis dan Marendal di Ringkus Pegasus Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Unit pidana umum, Pegasus Satreskrim Polrestabes Medan berhasil meringkus dua pelaku atas nama Sudarto (63) yang berprofesi sebagai supir warga jalan Sakti Lubis gang Buntu no 25 kelurahan Siti Rejo I kecamatan Medan Kota dan Muhamad Hasan (48) berprofesi sebagai supir warga jalan Marendal I pasar IV gang Karya no 10 kecamatan Patumbak.

Keduanya ditangkap di depan SPBU ex Petronas jalan Pattimura Medan saat akan menjual senjata api ilegal miliknya.
Awalnya Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira mendapat info dari masyarakat bahwa adanya peredaran senpi ilegal yang hendak di perjual belikan.

Selanjutnya kasat Reskrim memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
Setelah memastikan informasi dan data serta ciri-ciri pelaku hingga akhirnya unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan dapat meringkus Sudarto dan setelah di intrograsi Sudarto menjelaskan bahwa pemilik senpi itu adalah Muhammad Hasan.
Tim langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap Muhamad Hasan pada hari Jumat 29 Maret 2019 sekitar jam 14:30 WIB di jalan Brigjen Katamso di SPBU Singapore Station.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan menjelaskan saat dikonfirmasi awak media bahwa Sudarto ditangkap dengan barang bukti senjata api jenis revolver.
” Kami mendapat info dari masyarakat yang mengatakan adanya peredaran senpi Tampa dokumen yang akan di jual seharga 12 juta rupiah dan kami langsung melakukan under cover buy, hingga kami berhasil menangkap Sudarto dengan barang bukti 1 pucuk senpi Revolver,” jelas Putu.
Lanjutnya lagi, saat Sudarto kami intrograsi ia menjelaskan bahwa pemilik senpi itu adalah Muhamad Hasan dan kami pun berhasil menangkap pemilik senpi dan mengamankan 3 unit HP yang digunakan untuk berkomunikasi saat menjajakan pistol tersebut. Dan saat ini kami masih menelusuri asal muasal senjata api itu.(MR/Suriyanto).
