Sidang Putusan Kasus korupsi IPA EPC Martubung Ricuh
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Sidang Putusan korupsi EPC IPA Martubung berakhir Ricuh setelah Ketua majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Sapril Batubara menghukum staff keuangan PT KS0 Promits Lju selama Delapan Tahun penjara denda Rp200 juta subsidair tiga bulan serta membayar uang pengganti Rp7,4 Milliar subsidair tiga tahun kurungan dalam sidang putusan perkara korupsi proyek pembangunan Proyek EPC IPA Martubung dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 1 Pengadilan Negeri Medan.

Protes ini dikarenakan7 majelis hakim memutuskan bahwa Flora secara bersama-sama dengan PPK Proyek Pembangunan EPC IPA Martubung, Suhairi terbukti bersalah dalam pengerjaan proyek tersebut. Dalam kasus ini Suhairi pada sidang terpisah dihukum selama 9 tahun penjara denda Rp200 juta Subsidair 3 bulan kurungan.
Usai persidangan suasana tampak mulai ricuh, hal ini dikarenakan protes dari pihak penasehat hukum yang tidak terima dengan putusan majelis hakim.
Aksi ini berlanjut hingga luar persidangan dimana massa berusaha mendatangi majelis hakim, alasan majelis menjatuhkan hukuman terlalu tinggi dan mengabaikan putusan prapid yang menyatakan penetapan tersangka kepada tidak sah.
Namun aksi tersebut bisa diredam setelah Humas Pengadilan Negeri Medan, Erintuah Damanik menenangkan situasi massa yang berada di pengadilan negeri medan.
Sebelumnya Penuntut Umum Kejari Belawan menuntut Mantan PPK Proyek Pengerjaan EPC IPA Martubung PDAM Tirtanadi, Suhairi dan Staff Keuangan Kso Promits-Lju Flora Simbolon masing-masing selama 12 tahun penjara.
Selain hukuman penjara kedua terdakwa dikenakan membayar denda sebesar Rp 500 juta atau digantikan kurungan badan selama enam bulan apabila tidak membayarnya semenjak putusan dinyatakan inkrah. Khusus untuk Flora Simbolon, penuntut umum Tipikor Kejari Belawan mewajibkan membayar uang pengganti Rp 16 Milyar setelah dikurangi dari sisa uang pembayaran atau retensi sebesar Rp 2 Milyar dari total uang pengganti Rp 18 Milyar lebih atau diganti dengan kurungan badan selama enam tahun bila tidak membayarnya. (MR/ RED)
