Media Cetak dan Online Protes Pembagian Iklan di KPU Sumut Diduga Langgar Kepres No 16 Tahun 2018
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Ketua KPUD Sumut Yulhasni diduga telah memanfaatkan kekuasaannya dan jabatannya dengan mencoba mengkotak-kotakkan media yang ada terdaftar di KPU Sumut.
Hal itu dibuktikan dengan tidak meratanya pembagian iklan tayangan pemilu yang menggunakan uang negara. Yulhasni diduga memberikan jatah iklan (terkesan suka-suka) terhadap beberapa media di KPU Sumut yang di duga karena faktor kedekatan dan kenalan, sehingga tindakannya itu diduga melanggar Keputusan Presiden (Kepres) No 16 tahun 2018 tentang Barang dan Jasa, yang bunyinya, dalam pengadaan langsung sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), Penunjukkan Langsung sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.
Sementara dalam hal ini pihak KPUD Sumut menggunakan pagu anggaran penayangan iklan ke media selama 21 hari dimulai dari tanggal 24 Maret s/d 13 April 2019, sebesar Rp.3.7 M, tidak mengikuti Kepres No 16 tahun 2018.
Hal itu terungkap saat Ketua Forum Wartawan Unit KPUD Sumut Nelly Simamora mengadakan konferensi pers, dipelataran gedung KPUD Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan No 34 Medan, Senin (25/3/2019).
“Hasil rapat pleno komisioner KPUD Sumut dalam penghunjukkan langsung, menjadikan Ketua KPUD Sumut Yulhasni dan Komisioner Penmas Safrialsyah diduga melanggar Kepres No 16 tahun 2018, dimana hasil pleno, pagu anggaran iklan media Rp3.5 miliar, dalam Juknis KPU RI tertuang tentang perubahan kedua atas keputusan komisi pemilihan umum nomor 291/PL.02.4-Kpt/06/KPU/I/2019 tentang petunjuk teknis fasilitas penayangan iklan kampanye melalui Media bagi peserta pemilihan umum tahun 2019, dimana pagu itu diperuntukkan untuk media (baik media cetak, elektronik dan daring),” ungkap Nelly Simamora.
Dalam rapat pleno komisioner KPUD Sumut, Sambung Nelly, “Diputuskan pagu anggaran Rp3.7M telah dipecah, diantarnya, ke media radio (RRI,) dan televisi (TVRI, Metro TV dan TV One), senilai Rp2.7 M, media cetak (Waspada, SIB dan Tribun) Rp630 juta, media daring/online (Rmol.com, MedanBisnisDaily.com, Suaramahadika.com, Centralberita.com) sebesar Rp154 juta, tanpa melalui prosedur tender. Dimana selayaknya menurut kepres No16 tahun 2018 itu, yang boleh memecah adalah sipemenang tender melalui pengumuman terbuka melaui pelelangan. “Dan hal tahapan itu tidak dilakukan oleh komisioner/ketua KPUD Sumut Yulhasni dan kawan-kawan,” tandasnya.
Sementara dalam ruang terpisah, wartawan media ini mengkonfirmasi Kuasa Pengguna Anggaran KPUD Sumut Rajab terkait anggaran iklan KPUD Sumut, Rajab mengatakan, bahwa pihaknya hanya menerima dan menjalankan mandat dari hasil pleno komisioner dan ketua KPUD Sumut.
“Saya menerima mandat dari ketua KPUD Sumut, bahwasannya iklan untuk media elektronik (radio dan televisi) sebesar Rp2.7 M, media cetak Rp.630 juta dan media daring Rp.154 juta. Masalah tender atau pengunjukkan langsung, itu saya tidak tahu,” tegasnya.
Atas kejadian ini, banyak awak media yang telah terdaftar di KPU Sumut protes, sebab diketahui perusahaan media milik mereka juga sudah memiliki legalitas perusahaan yang lengkap sesuai persyaratan yang di tentukan. ” Kita juga wartawan, dan legalitas perusahaan kita jelas, bisa kita buktikan dan kita bukan wartawan gadungan, apa dasar Ketua KPU Sumut menentukan beberapa media saja yang mendapat jatah iklan tersebut, inikan sudah tidak adil namanya, sewaktu Pilgub lalu, ketua KPU Sumut kenapa bisa adil dan bijak kepada media,” terang salah seorang wartawan yang juga terdaftar di KPU Sumut. (MR/Rl)
