Kembali Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pemerkosaan, Ini Kata Aris Merdeka Sirait
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Berulang – ulang mencabuli cucunya yang masih berusia 15 tahun di kediamannya di kawasan Yos Sudarso Medan. Pelaku Rizal (58) yang tak lain adalah kakek korban sendiri yang dilaporkan pihak keluarga di Polrestabes Medan masih belum tersentuh hukum.
Sehingga, keluarga korban Kartini Boru Sitorus mengharapakan kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto bisa menindaklanjuti laporan keluarga korban. “Kita harapkan ada kelanjutan, secepatnya untuk menangkap pelaku yang tinggal di kawasan Jalan Yos Sudarso Medan, ” ucap Kartini kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Kamis (31/1).
Kartini mengakui, pelaku yang dilaporkan itu hendak kabur dari kawasan Jalan Yos Sudarso. Yang mana pada saat pelaku mengetahui keluarga korban mengadukan kasus pencabulan itu kepada pihak Polrestabes Medan.
Karena itu, selaku keluarga korban kami meminta kepada pimpinan yang ada di Polrestabes Medan segera memproses kasus tersebut.
“Kayaknya mau kabur dia bang, sebab kami semalam usai pulang dari Polrestabes, kami melihat pelaku membawa tas besar seperti hendak pergi jauh, tapi pada saat itu pelaku melihat kami, hingga ia masuk kembali ke rumahnya ” ucap Kartini lagi.
Sementara itu, Kapolresta Medan Kombes Pol Dadang Hartanto sudah melihat laporan keluarga korban yang diberikan pada saat bertemu usai melaksanakan sholat Zuhur di mesjid Polrestabes oleh keluarga korban dengan Nomor : STTPL/ 235/ K/ I/ 2019/ SPKT Restabes Medan tanggal 30 Januari 2019. “Kita tidak tinggal diam, segera penyidiknya akan saya perintahkan untuk menggiring pelaku bila sudah cukup bukti ,” ujarnya.
Untuk itu, sambungnya” semua laporan yang ada di Polrestabes Medan akan diproses secepatnya. “Tidak perlu waktu lama untuk menangkap pelaku yang masih berada di kediamannya dan harus dijebloskan ke penjara bila terbukti” ucapnya.
Sementara itu Ketua umum Lembaga Perlindungan Anak ( LPA ) Arist merdeka Sirait ketika dikonfirmasi via telepon (31/1) mengatakan bahwa pihaknya mendorong Polrestabes Medan untuk segera menangkap pelaku.
” Kita mendorong dan meminta kepada pihak Polrestabes Medan dalam hal ini PPA Polrestabes Medan agar bertindak cepat untuk menangkap pelaku Tampa harus menunggu pendampingan dari lembaga atau dinas terkait. Karena kekerasan sex terhadap anak adalah extra ordinary crime ( kejahatan luar biasa terhadap anak ) dan perlu penanganan secepatnya ,”ucapnya
Lanjutnya lagi ” namun kami percaya bahwa pihak Polrestabes Medan akan segera bertindak cepat dalam menangani kasus ini dan segera menangkap pelakunya.
Di ceritakan bahwa Bunga, 15 tahun ( nama samaran ) yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama yang tinggal bersama kakeknya di kawasan jalan Yosudarso telah mendapatkan kekerasan sexual berupa pemerkosaan dibawah ancaman pada hari Sabtu 22/12/2018 jam 06:00 WIB untuk pertama kalinya dilakukan Rizal ( 58) yang tak lain adalah kakeknya sendiri di rumahnya.
Kejadian ini terbongkar berawal pada saat Bunga melaporkan kejadian yang telah menimpanya melalui pesan Masengger pada (bibi ) yang bernama Farida (32) warga dusun II kota Datar Hamparan Perak dan Harianti ( uwak) untuk menjemput korban di rumah pelaku karena korban sudah merasa tidak tahan terhadap nasib yang telah menimpanya .
Selanjutnya pada hari itu juga (14/1) keluarga korban sebanyak 12 orang menjemput korban di rumah pelaku dan membawanya ke desa Hamparan Perak.
Disana korbanpun bercerita bagaimana. Ia di setubuhi oleh kakeknya sendiri yang seharusnya menjadi pelindungnya semenjak ibunya P.BR (33) yang kini harus menjadi TKW di negeri Malaysia dan ayahnya Sugianto, menghilang bak ditelan bumi karena telah bercerai.
Mendengar penuturan siswi SMP ini pihak keluargapun serasa di sambar petir, kemudian keluargapun sepakat untuk melaporkan kejadian ini pada pihak Polrestabes Medan.
Menurut pantauan wartawan dalam sehari itu saja 30/12/2019 setidaknya ada dua korban pencabulan anak di bawah umur, yang pertama pelapor atas nama Sunarti dengan STTP/236/K/I/YAN/2,5/2019/SPKT Resta Medan serta STTPL/235/K/I/2019/SPKT Restabes Medan. (MR/Suriyanto)
