10 Orang Warga Etnis Rohingya Dari Miyanmar Diamankan Personil Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan
METRORAKYAT.COM, BELAWAN – Personil Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan berhasil mengamankan 10 orang warga etnis Rohingya dari negara Miyanmar pada Kamis, (24/01/2019) pukul 20.00 Wib di Jalan Satria 8 Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.
Seluruh warga etnis Rohingya dari Miyanmar tersebut sebelumnya adalah pengungsi yang mencari perlindungan (Suaka) ke negara lain dikarenakan negara mereka sedang berkecamuk karena faktor agama dan terdampar di Aceh.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Samuel Toba S.Sos ketika dikonfirmasi awak Media kami, mengatakan, “Memang benar telah mengamankan 10 orang warga negara Miyanmar, berawal informasi masyarakat yang mencurigai keberadaan warga negara asing yang tinggal didaerah tersebut dan melaporkan prihal tersebut kepada pihak Kantor migrasi Kelas II TPI Belawan”.
“Mendapat info tersebut, saya langsung perintahkan Kasi Inteldakim melakukan penyelidikan dilokasi yang telah diketahui untuk segera dilakukan penangkapan dan setelah diamankan seluruh warga negara Miyanmar tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, “jelasnnya.
Selanjutnya, hasil pemeriksaan ternyata mereka adalah warga etnis Rohingya berasal dari negara Miyanmar yang terdampar di Aceh dengan tujuan minta perlindungan (Suaka) karena situasi negara mereka dalam keadaan konflik dan tempat penampungan mereka di Langsa Aceh.
Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, M. Rio Andrireza menambahkan, “Mereka sebelumnya telah ditangani oleh pihak UNHCR dan telah memiliki kartu UNHCR karena ingin mencari perubahan kehidupan, ke 10 warga etnis Rohingya tersebut berangkat dari penampungan Langsa Aceh ke Medan dengan menggunakan Bus dan berencana akan masuk ke Malaysia melalui via Tanjung Balai Asahan.
“Dari 10 orang warga etnis Rohingya yang telah ditangani pihak UNHCR hanya 5 orang saja masih memiliki kartu dan 5 orang lainnya telah hilang kartunya, mereka akan dideportasi ke negara asalnya dan sudah menghubungi pihak kedutaan Miyanmar tinggal menggu dari pihak kedutaan”, tutup Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II Belawan, M. Rio Andrireza., Kamis(31/01/19) (MR/Aril)
