Dirjen PKTN Segel 1 Pompa BBM SPBU 14.201.138 Jalan Gagak Hitam No 321

Dirjen PKTN Segel 1 Pompa BBM SPBU 14.201.138 Jalan Gagak Hitam No 321
Bagikan

METRORAKYAT.COM,MEDAN – Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan Temukan Dugaan Kecurangan SPBU nomor 14.201.138 jalan Gagak Hitam simpang jalan Sunggal. Selasa (15/1/2019) jam 14:00 WIB.

Di pimpin langsung oleh Dirjen PKTN, Kementerian Perdagangan, Veri Aggrijono dan kepala dinas perdagangan kota Medan, Syarif Armansyah Lubis melakukan sidak di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Medan Sumatera Utara. 

Potensi kerugian masyarakat mencapai miliaran rupiah di saat ekonomi masyarakat lesu dan menjerit.

Salah satu SPBU di jalan Gagak Hitam dengan nomor 14.201.138 patut di duga melakukan kecurangan dengan cara mengurangi takaran di segel petugas kementerian perdagangan dan dinas perdagangan kota Medan.

Pada SPBU itu terindikasi kelalaian atau kesengajaan pemilik SPBU untuk melakukan pembiaran dengan melakukan penyimpangan pengukuran dan tidak melaporkanya kepada Dinas Metrologi.

Berdasarkan SOP yang di tetapkan Pertamina bahwa setiap pagi sebelum transaksi di lakukan, pihak SPBU harus memastikan bahwa pompa ukur kesalahan menunjukkan tidak lebih dari 0,5%.

Jika angka kesalahanya di atas 0,5 pengusaha di wajibkan melaporkan pada dinas metrologi untuk di tera ulang.

Hasil pengawasan yang di lakukan oleh pengawas kementrian metrologi direktorat jenderal perlindungan konsumen dan tertib niaga, kementerian perdagangan bersama dinas perdagangan kota Medan berhasil menyegel satu unit mesin dispenser pompa SPBU yang memiliki 6 Nozle yang kesalahan mencapai rata-rata 0,83 %( minus ).

Kesalahan minus berarti jumlah yang tertera pada display BBM sesungguhnya kurang dari yang di tunjukkan pada layar monitor.

Dengan asumsi setiap Nozle perhari menjual 20 TON BBM, maka estimasi kerugian masyarakat mencapai 1.8 M .

Pada kesempatan tersebut, Dirjen PKTN didampingi beberapa pejabat dari Direktorat Metrologi mendapati SPBU yang patut diduga melakukan tindak pidana di bidang Metrologi Legal. 

“Berdasarkan hasil pengawasan di 8 (delapan) SPBU, telah ditemukan adanya alat tambahan pada pompa ukur bahan bakar minyak berupa rangkaian elektronik/PCB (Prited Circuit Board) di salah satu SPBU yang diawasi dan di selidiki berkat banyaknya laporan dari masyarakat dan, setelah dilakukan pengujian terhadap Pompa Ukur BBM di SPBU tersebut, hasilnya melebihi Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) yaitu ±0,5 persen,” ujar Anggrijono

“Sehingga, lanjut Dirjen PKTN, hal itu patut diduga telah melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 25 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. “Kasus tersebut dimungkinkan  apakah terdapat bukti pelanggaran pidana ditindak lanjuti ke proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Dirjen PKTN juga memberikan arahan kepada pemilik SPBU agar tidak memutus segel metrologi yang telah dibubuhkan pada Pompa Ukur BBM yang didapati alat tambahan. Sebagaimana diketahui, BBM merupakan kebutuhan pokok yang sangat diperlukan masyarakat, sehingga ketersediaannya akan berpengaruh terhadap kestabilan dan keamanan perekonomian di dalam negeri,” pungkas Anggrijono.

Pemerintah menganggap penting untuk menjaga ketersediaan dan pendistribusiannya serta jaminan kebenaran hasil pengukuran sampai ke masyarakat.

Pengawasan metrologi legal merupakan salah satu ujung tombak dalam penegakan hukum di bidang metrologi legal. Pasal 36 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 mengamanatkan kepada pegawai instansi pemerintah yang ditugaskan dalam pembinaan untuk melaksanakan pengawasan dan pengamatan, diwajibkan menyidik tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang tersebut. (MR/Suriyanto)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.