Anggota BPK RI Dianiaya, Kapolres Nias: Tidak Tertutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Anggota BPK RI Dianiaya, Kapolres Nias: Tidak Tertutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain
Bagikan

METRORAKYAT.COM, NIAS – Polres Nias, menggelar Prees Release akhir tahun tentang beberapa kasus yang sudah di tangani di tahun 2018. Senin (31/12/2018) di Mapolres Nias.

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, S.Ik, MH di dampingi oleh Waka Polres Kompol E.Zalukhu, Kabag OPS, Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, Subag Humas dan segenap jajaran Polres Nias.

AKBP Deni Kurniawa, S.IK,MH menjelaskan beberapa kasus yang berhasil di tangani oleh Polres Nias seperti, pengungkapan kasus Narkoba yang melibatkan seorang oknum anggota polri an. RP (33) yang akan bertugas di Mapolres Nias namun belum menghadap. “Itu kita telah proses, disini saya sampaikan bahwa siapapun dia, anggota polri pun yang melakukan pelanggaran kita proses,”tegas Deni.

Lanjutnya lagi, kasus yang akhir-akhir ini juga terkait dugaan penganiayaan bersama-sama terhadap kedua oknum petugas BPK RI perwakilan provinsi Sumatera Utara, Polres Nias telah menetapkan satu orang tersangka dan telah melakukan penahan. “Namun kita masih terus melakukan penyelidikan, dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainya,”ujarnya.

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan,S.IK, MH menyampaikan bahwa, angka kriminal baik itu Curas, Curat, Curanmor, Anirat, Judi, Peras Ancam, Narkoba, tahun 2018 menurun daripada tahun 2017, Ungkapnya

Lanjutnya terkait dengan pelanggaran berlalulintas, tahun 2018 angka kesadaran masyarakat dalam berlalulintas berkurang, perbandinganya seprti Laka lantas tahun 2017 sebanyak 107 di tahun 2018 121, Selra tahun 2017 sebanyak 56 namun pada tahun 2018 sebanyak 65, Korban MD pada tahun 2017 sebanyak 33 sementara 2018 menurun menjadi 26, Korban LB pada tahun 2017 sebanyak 38 tahun 2017 sebanyak 36, Korban LR tahun 2017 sebanyak 165 tahun 2018 sebanyak 191, rugi material tahun 2017 sebesar rp. 221.450.000 sementara di tahun 2018 sebesar Rp. 137.350.000, Gar Lalin tahun 2017 sebanyak 8.189 tahun 2018 sebanyak 8726, Tilang tahun 2017 sebanyak 5.378 sementara 2018 sebanyak 6024, Teguran tahun 2017 sebanyak 2.811 tahun 2018 sebanyak 2702. Jelas Kapolres

Lebih lanjut, kapolres juga menyampaikan aset polres Nias. “Kita telah membangun beberapa tempat kantor resor nias, seperti di Sektor Lahewa sub sektor Afulu, Ehosakhozi dan Lotu, itu sudah kita bangun, juga kita telah menerima hibah tanah untuk pembangunan gedung polres, baik di Nias Utara maupun Nias Barat, dimana lokasi tanah yang telah di hibahkan oleh masyarakat salah satu di Desa Simaeasi, Kecamatan Mandehe Kabupaten Nias Barat dengan luas 250 M x 200 M dan yang kedua Lokasi di Desa Siheneasi Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara, terimaksih atas dukungan dan partisipasi masyarakat dalam mendukung kinerja polri,”ungkapnya. (MR-d1-red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.