Polres Sorong Kota Amankan Pelaku Penganiayaan Dan Sepeda Motor Curiannya
METRORAKYAT.COM, SORONG – Permasalahan perkelahian antar pelajar dari sekolah yang satu dengan yang lainnya, bukan hanya ada di wilayah atau daerah lain. Akan tetapi, permasalahan perkelahian antar pelajar atau yang lebih popular dengan tawuran ini, juga terjadi di Kota Sorong.
Hal ini diketahui saat press conference yang dilakukan oleh jajaran Kepolisian Resort Sorong Kota, Jum’at (7/9/18) lalu. Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Sorong Kota AKBP Mario Christy Pancasakti Siregar S.Ik MH didampingi Wakapolres Kompol Hengky Kristanto S.Ik dan Kasat Reskrim AKP Edward Panjaitan S.Ik bersama jajaran, didepan Mapolres Sorong Kota.
Kapolres menyampaikan, bahwa Polres Sorong Kota telah mengamankan NG dan AYS pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang terhadap korban RMG. Kedua pelaku dan juga korban saat ini masih berstatus sebagai pelajar di Kota Sorong. Kronologis kejadian, sepulang sekolah 17 Agustus lalu, sekitar pukul 11.30 WIT RMG bermaksud hendak pulang kerumah dengan menggunakan motor bersama temannya. Tiba di jalan arteri Kota Sorong, mereka berpapasan dengan NG dan AYS yang menggunakan motor dari arah berlawanan. Namun korban tidak terlalu mempedulikan hal itu.
Namun, saat Korban melihat ke belakang, kedua pelaku ini ternyata sudah berbalik arah dan mengejar korban bersama temannya. Hal itu disampaikan korban kepada temannya yang mengemudikan motor. Mereka bermaksud ingin menghindar, namun terhalang oleh mobil didepan yang ingin memutar untuk mengganti jalur. Kesempatan inilah yang membuat kedua pelaku berhasil menyusul korban dan merapatkan motor mereka dengan motor korban dari sebelah kanan. Setelah rapat, NG langsung mengayunkan parang bergagang karet hitam dengan panjang 30 cm ditangan kanannya, dan mengenai kepala korban RMG.
Seketika itu juga, kepala korban terluka dan korban bersimbah darah. Melihat korban bersimbah darah, kedua pelaku langsung meninggalkan korban. Korban memberitahukan kepada temannya yang mengemudikan motor, yang kemudian bermaksud membawa ke rumah sakit. Namun ditengah perjalanan bertemu dengan beberapa anggota Kepolisian yang sedang berjaga-jaga disekitar jalan pendidikan. Korban pun langsung dibawa ke kantor Polisi dan selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Dengan kejadian tersebut, Kapolres menyampaikan bahwa pelaku NG terancam hukuman 5 tahun penjara, mengacu pada tindak pidana kekerasan terhadap anak pasal 80 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak atau tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat (pasal 170 ayat 2 KUHP) dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Menurut Kapolres, motif pelaku adalah sebagai aksi balas dendam. Karena, sekolah pelaku dan sekolah korban sebelumnya pernah terlibat permasalahan. Barang bukit yang diamankan dari para pelaku adalah 1 unit sepeda motor mio fino biru putih, 1 buah parang dan sebuah jaket merah tua.
Pelaku AYS diamankan pada 2 september 2018 dan dari hasil keterangan IN yang diamankan pada 1 september 2018 saat memarkir sepeda motor mio fino. IN mengakui bahwa motor mio fino tersebut adalah hasil curian bersama AYS. AYS juga mengaku motor tersebut digunakan bersama NG saat menganiaya korban RMG. Dari keterangan AYS polisi kemudian mengamankan NG pada 3 september 2018.
“Karena pelaku masih dibawah umur, maka penyidik menerapkan sistem peradilan pidana anak. Uniknya dalam kasus ini, motor yang digunakan pelaku AYS dan NG merupakan sepeda motor hasil curian dan sudah dilaporkan hilang oleh pemiliknya. Sehingga bagi AYS akan dikenakan pasal berlapis. Sedangkan untuk IN saat ini masih sebagai saksi”, ujar Kapolres. (MR/Azrul)
