Satres Polres Pelabuhan Belawan Ciduk Pelaku Pengedar Uang Palsu

Satres Polres Pelabuhan Belawan Ciduk Pelaku Pengedar Uang Palsu
Bagikan

METRORAKYAT.COM, BELAWAN – Satuan  Reskrim Polres Pelabuhan Belawan ciduk tersangka tindak pidana pencucian uang palsu  GH, Laki – laki (27 thn)- AD, perempuan (46 thn), warga  Lorong Pancur Kel. Belawan I kecamatan Medan Belawan, dengan barang bukti yang disita dari kedua tersangka ditempat kejadian Perkara antara lain: 1 unit printer, 4 buah pisau cutte, 2 buah gunting, kerta ukuran A4, 160 lembar Uang palsu pecahan Rp. 100.000, 70 lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000, 65 lembar uang palsu pecahan Rp. 20.000, 5 lembar uang palsu pecahan Rp. 10.000, 25 lembar cetakan uang palsu pecahan Rp. 100.000, yang belum dipotong, 45 lembar cetakan uang palsu, pecahan Rp. 50.000, yang belum dipotong, 20 lembar cetakan uang palsu pecahan Rp. 20.000, yang belum dipotong, 1 botol tinta printer, stabile dan 2 gulung lakban bening.

Awal diketahui adanya peredaran Jumat, (03/08/2018) pukul 16.30 WIB, adanya peredaran uang palsu yang dilakukan oleh kedua Tersangka AD dengan cara membeli rokok di warung dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp. 100.000,-.

Setelah dilakukan penyelidikan kepastian kebenaran informasi kemudian satreskrim Polres Pelabuhan Belawan segera turun Ke TKP dan berhasil meciduk langsung penangkapan terhadap Tersangka AD dan Tersangka AD dan mengaku mendapat uang palsu dari Tersangka  GH, petugas  langsung melakukan penggerebekan di rumah Tersangka  GH dan didapat barang bukti  (MR/SP)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.