KPU Pakpak Barat Pastikan Surat Suara Sampai ke Kecamatan  Terjauh

KPU Pakpak Barat Pastikan Surat Suara Sampai ke Kecamatan  Terjauh
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PAKPAK BARAT – Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Pakpak Barat, Bustanul Cibro memastikan kertas suara dan kotak suara untuk pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 dipastikan dapat terdistribusikan hingga ke desa terjauh di Kabupaten tersebut. Hal ini di ungkapkannya saat rombongan press tour Wartawan Unit KPU Sumut mengunjungi kantor KPU Kabupetan Pakpak Barat, Jalan Lae Ordi No.28 A Kecamatan Salak , Senin,(11/6/18).

Dijelaskan Bustanul lagi, total Daftar Pemilih Tetap (DPT), di wilayah kabupaten Pakpak Barat adalah 32.664 pemilih setelah ditambahkan 25 persen. Dengan memiiki 8 Kecamatan.

“ Jumlah TPS di Kabupaten Pakpak Barat seluruhnya 109 TPS. Kertas Suara tiba di sini pada tanggal 4 Juni, dan tanggal 5 dan 6 Juni 2018, kami lakukan penyortiran kertas suara. Dari penyortiran ditemukan ada 4 surat suara yang rusak, dan sudah kami laporkan ke Komisioner KPU Sumut, karena, kami tidak ada Ketua KPU Pakpak Barat, sehingga langsung ke KPU Pusat,” jelas Cibro.

Ada delapan (8) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Pakpak Barat antara lain: Kecamatan Salak, Kecamatan PGGS, Kecamatan Tinada, Kecamatan STU Julu, Kecamatan STU Jehe, Kecamatan Pangindar (Kecamatan terjauh), Kecamatan Kerajaan, dan Kecamatan Si 4 Rube.

Dilanjutkan oleh Cibro lagi, khusus untuk Kecamatan Pangindar terdapat 4 desa sehingga akan di distribusikan  4 TPS . “ Ada 4 Desa disana yakni, Desa Pangindar, Desa Napatuluan, Desa Sibangindar, dan Desa Lae Bentar, ini berbatasan dengan Aceh,” ujarnya.

Kata Cibro lagi, jauhnya lokasi Kecamatan Pangindar ditambah lagi, kondisi jalanan yang rawan longsor, sehingga untuk menjaga agar kertas suara, kotak suara dan bilik suara terdistribusi dengan baik, maka KPU Pakpak Barat nantinya akan memakai 2 alternatif, yakni, melalui Kabupaten Subusalam, keliling menuju Kecamatan Bagindar dan akan memakan waktu 7 sampai 8 jam. Namun jika melalui Kabupaten Pakpak Barat, hanya memakan waktu 3 jam, namun resikonya lokasi jalan yang rawan.

“ Pengiriman kertas suara ke Kecamatan Pangindar dipastikan akan dilakukan 3 hari sebelum hari H, dan harus sudah sampai di lokasi. Dan untuk saat ini Kertas suara sudah disimpan di tempat penyimpanan yang aman di Kantor KPU Pakpak Barat, yang dijaga personil Kepolisian, KPU dan Bawaslu Kab.Pakpak Barat,” terang Bustanal.

Sementara untuk kotak kertas suara, dijelaskan oleh Sekretaris KPU Pakpak Barat, masih menggunakan kotak suara yang sudah ada sebelumnya (bekas pileg).

“ Kalau kotak suara, kami masih menggunakan yang sudah lama, kebetulan stok kami banyak dan kondisinya juga sangat baik dan masih layak di pergunakan untuk pelaksanaan Pilkadasu 2018 mendatang,” pungkasnya. (MR10/red)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.