Jika Izin Operasional CV. GCP Keluar, Komisi C Akan Minta Penjelasan Dinas Lingkungan Hidup
METRORAKYAT.COM | MEDAN – Sampai saat ini, keberadaan perusahaan CV. Garuda Cipta Platindo (GCP) yang bergerak di bidang pencetakan plastik yang berada di jalan Nilam, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area masih tetap di pantau oleh warga yang keberatan karena keberadaan perusahaan tersebut.
Setelah sebelumnya, Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan memanggil warga jalan Nilam yang keberatan, bersama Kepala Lingkungan, Lurah Sei Rengas Permata, Camat dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Atap, Senin (12/2/18) lalu terkait menindak lanjuti pengaduan warga jalan Nilam adanya beroperasionalnya salah satu perusahaan pencetak plastik di pemukiman pada penduduk.
Beberapa bulan lalu, Ketua Komisi C, Hendra DS meminta warga untuk terus memantau kegiatan perusahaan yang sudah di tutup, namun jika ada kegiatan tanpa di ketahui oleh warga dan Komisi C, maka Hendra DS meminta warga jalan Nilam melaporkan atau mengadukan ke Kelurahan atau Kecamatan agar segera di tindak lanjuti.
Dua bulan lebih pemilik CV. Garuda Cipta Platindo tidak melakukan aktivitas sama sekali. Namun, pada Jumat,(18/5/18) siang kemarin, 3 orang perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Medan, Lurah Sei Rengas Permata, Saftina, pemilik perusahaan (Jonni), kepala Lingkungan dan warga mendatangi perusahaan pembuat pencetakan plastik tersebut. Dari hasil peninjauan yang dilakukan di ketahui Lurah, Saftina dan Jonni (pemilik perusahaan) mencoba mempengaruhi petugas DLH kota Medan tersebut dengan mengatakan keberatan warga yang kata mereka hanya berjumlah delapan (8) orang ternyata tidak terbukti. Dari situ juga di ketahui, bahwa Jonni selaku pemilik perusahan akan mengurus kembali izin usahanya mengingat keberatan warga atas adanya pencemaran lingkungan tidaklah terbukti.
Mengetahui adanya kunjungan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Medan, Lurah, dan warga mendatangu perusahaan pencetakan plastik tersebut.
Saat dikonfirmasi, Sabtu (19/5/18) Ketua Komisi C DPRD kota Medan mengatakan, baru mengetahui hal tersebut. Hendra juga menegaskan jika pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah dilakukan Komisi C beberapa waktu lalu, sudah merekomendasikan agar Pemko Medan menutup usaha tersebut dan tidak meneruskan izin usaha perusahaan itu.
“Kalau Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan tetap mengeluarkan izin kepada CV.GCP, maka, dengan tegas Komisi C DPRD Kota Medan akan melihat kembali apa dasar izin perusahaan yang mendapat keberatan warga di keluarkan, karena sebelumnya di ketahui izinnya sudah tidak di keluarkan sejak izin milik perusahaan habis,” tegas Politisi dari Partai Hanura Kota Medan ini.
Selanjutnya, Komisi C akan melakukan kunjungan langsung ke perusahaan tersebut bersama warga yang keberatan dan pemilik perusahaan di saksikan pihak Kecamatan dan Kelurahan dalam waktu dekat ini.
Sementara itu, warga Jalan Nilam yang keberatan CV. GCP beroperasi mengatakan bahwa mereka mencurigai Lurah Sei Rengas Permata, Saftina tidak berpihak kepada warganya, namun tetap membela dan membantu pemilik perusahaan agar dapat beroperasi kembali.
“Lurah Sei Rengas Permata tersebut tidak mencontohkan dirinya sebagai seorang pemimpin di wilayahnya. Kalau kenal, kami juga kenal sama Lurah, namun seharusnya, Lurah bersikap netral dan dapat melihat masalah yang sebenarnya, bukan malah menekan warga dan membela pengusaha, jadi curiga kami sama Lurahnya,” terang warga yang merasa sikap yang di tunjukkan Lurah Seri Rengas Permata tidak pantas di contoh.
Warga juga menambahkan, pada hari Jumat, sekitar siang hari, mereka melihat Lurah Sei Rengas Permata, mendampingi perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup kota Medan bersama warga yang diduga pendukung pemilik perusahaan meninjau keberadaan pabrik, namun di ketahui, Saftina seakan meyakinkan perwakilan DLH Kota Medan untuk mengeluarkan izin operasional perusahaan tersebut dengan mengatakan keberatan warga tidak terbukti termasuk masalah listrik, melalui media.
“Kami sesalkan sikap Lurah yang tidak konsisten, dan kami anggap apa yang dilakukan oleh Lurah Sei Rengas Permata tersebut telah mengkangkangi Komisi C DPRD kota Medan yang saat itu telah memberikan tanggungjawab kepada Lurah untuk bekerjasama dengan warga bila mana CV. GCP beroperasi kembali,” pungkas warga, sambil menerangkan mengenai dasar DLH dan PMPTSP kota Medan mengeluarkan izin tanpa adanya tanda tangan persetujuan dari warga yang berdampingan dan berdekatan dengan perusahaan tersebut.
Warga berharap, Komisi C DPRD kota Medan memberikan surat rekomendasi penutupan CV. GCP agar ada pegangan resmi bagi warga jalan Nilam yang keberatan. (MR/A06)
