Dirazia Polisi, Juragan Kost Terkejut Pasangan Kumpul Kebo Terjaring
METRORAKYAT.COM | MEDAN – Para juragan kost yang berada di sepanjang Jalan Pukat 1, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, dibuat sibuk dan terkejut melihat banyak personil Kepolisian dari Polsek Percut Sei Tuan yang tiba-tiba menggedor pintu rumah kostnya, Minggu (29/4/18) dini hari.
Pasalnya, polisi menyisir disetiap kost yang berada disana guna merazia para penghuni yang merupakan bukan pasangan resmi alias kumpul kebo. Razia yang juga dilakukan untuk menghindari potensi temuan narkoba serta senjata tajam serta guna meminimalisir tindak pidana itu, membuat seluruh penghuni kost terkejut. Bahkan ada yang kelimpungan karena tinggal dalam kamar berpasangan, namun bukan suami istri atau keluarga.
Dipimpin langsung Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri. SH, SIK dan Camat Medan Tembung, A Barli Nasution S.STP, M.AP serta anggota Babinsa Kelurahan Bantan Timur dan beberapa personil Polsek, razia diawali dengan apel bersama di halaman Polsek Percut Sei Tuan.
Kompol Faidil menyebut, dari 30 personil yang dilibatkan, dibagi menjadi 2 tim. Tepat tengah malam, razia pun dilakukan. Sasaran pertama, kost yang berada di Jalan Pukat 1 atau Jalan Mandailing. Mandala By Pass. Di dalam setiap kamar kost milik Herlidawati itu, terdapat 5 orang penghuni, namun tak ditemukan adanya pelanggaran. Begitu juga dengan rumah kost milik, Abdul H Lubis. Polisi juga tak menemukan tanda-tanda tindak pidana maupun pasangan bukan suami istri.
Beralih ke Gang Sekolah yang masih di wilayah yang sama, 10 orang penghuni disisir petugas, juga tak menemukan adanya pelanggaran dari kost yang dikelola, Henny.
Namun saat menyeser ke kost milik Hendrik yang terletak di Gang Suka, dari 12 orang penghuni, polisi mendapati sepasang pria dan wanita atas nama, Rahmad Dolly Siregar (25) warga Jalan Denai, Gang Rukun dan Maya Tampubolon (24) asal Simalungun, berada dalam satu kamu yang bukan pasangan suami istri.
“Keduanya langsung kita amankan,” sebut Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri.
Berlanjut ke Gang Buntu 1 yang masih di wilayah itu, rumah kost milik, Basri terdapat yang terdapat 6 orang penghuni turut dirazia. Namun hasilnya nihil pelanggaran. Razia pun dilanjutkan ke Gang Melati Senja yakni kost milik, Nur yang terdapat 6 orang penghuni kost juga tak ditemukan pelanggaran.
Selanjutnya polisi beralih ke Gang Syukur rumah kost milik, F. Sinaga yang terdapat 10 orang penghuni. Dia itu juga polisi tak menemukan adanya pelanggaran. Hingga diakhiri ke kawasan Gang Sederhana yang diketahui pemilik kost, Lisa. Dari 5 penghuni, tak satupun ditemukan pelanggaran atau barang temuan yang berbahaya.
“Usai merazia kita kembali ke Polsek dengan aman dan terkendali. Kita juga menghimbau pemilik dan penghuni kost-kostan agar tidak melakukan tindak pidana,” ujar, Kompol Faidil.
Bagi pasangan yang diamankan, sambungnya, petugas melakukan pendataan dan memberikan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.(MR/Suriyanto).
