2 dari 6 Pelaku Penganiayaan Bripka Eric Tambunan Akhirnya Diringkus

2 dari 6 Pelaku Penganiayaan Bripka Eric Tambunan Akhirnya Diringkus
Bagikan

METRORAKYAT.COM | MEDAN – Polisi akhirnya berhasil meringkus 2 dari 6 pelaku aksi barbar terhadap Bripka Eric P Tambunan, di Kampung Kubur dua pekan lalu. Personel Gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan dipimpin oleh Kanit Pidum Sat Reskrim, meringkus M Ayub dan Ramski di wilayah Air Molek, Kabupaten Indragiri Hulu, Jumat (27/8/2018).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, dalam keterangan persnya, Minggu (29/4/2018), membemberkan kronologis penangkapan tersebut.

Dijelaskan Kasat Reskrim, bahwa tim gabungan berangkat ke Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, setelah mendapat informasi bahwa tersangka penganiaya Bripka Eric P Tambunan, Ramski (27) dan M Ayub (33), bersembunyi di kediaman salah seorang kerabatnya bernama Rafi.

“Pada tanggal 27 April 2018, personel gabungan berangkat menuju Air Molek setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Indragiri Hulu untuk memetakan posisi kedua pelaku,” beber AKBP Putu Yudha.

Begitu tiba di Air Molek, sekira jam 18.30 wib, petugas melihat keduanya terlihat keluar dari masjid. Petugas yang saat itu sedang melakukan pengintaian di sekitar masjid kemudian mengejar kedua pelaku dan berhasil menangkapnya.

“Namun, ketika saat interogasi, keduanya tidak kooperatif, karena tidak mau memberitahu posisi pelaku lainnya, termasuk tidak mengakui perbuatannya penganiayaan secara bersama terhadap korban Eric Tambunan. Kedua pelaku bahkan mengatakan tidak tahu bahwa Bripka Eric Tambunan adalah polisi,” ungkap Kasat Reskrim.

Lanjut AKBP Putu Yudha, setelah interogasi selama 8 jam di Polsek Air Molek, Sabtu dinihari sekira jam 04.00, Ayud dan Ramski mengaku bahwa pelaku penganiayaan ada 6 orang, dan salah satunya adalah Karna (adik kandung Ramski), yang bersembunyi bersama dengan mereka di salah satu rumah, di pemukiman warga keturunan India di Air Molek.

Lanjut AKBP Putu Yudha, setelah interogasi selama 8 jam di Polsek Air Molek, Sabtu dinihari sekira jam 04.00, Ayud dan Ramski mengaku bahwa pelaku penganiayaan ada 6 orang, dan salah satunya adalah Karna (adik kandung Ramski), yang bersembunyi bersama dengan mereka di salah satu rumah, di pemukiman warga keturunan India di Air Molek.

“Tim gabungan didampingi personel Polres Indragiri Hulu kemudian melakukan pengembangan untuk mencari tersangka Karna. Namun, pada saat pengembangan kedua tersangka memberontak berusaha melepaskan diri dari petugas, dengan cara mencekik dari belakang,” lanjut Kasat.

Akibatnya, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki kiri keduanya.

Selanjutnya, bersama personel Polres Inhu, Ramski dan Ayub dibawa ke RSUD Indragiri Hulu untuk mendapatkan perawatan.

Sabtu, (28/4/2018) malam, dengan penerbangan jam 19.30 Wib, tim gabungan kembali ke Medan bersama kedua tersangka.

“Pada pukul 21.00 Wib, tim gabungan dan kedua tersangka tiba di Bandara Internasional Kualanamu dan diterima oleh Personel Dit Reskrimum Polda Sumut. Tersangka Ramski dan M Ayub beserta barang-barang pribadi miliknya kemudian diserahkan kepada penyidik Dit Reskrimum Poldasu,” pungkas AKBP Putu Yudha.(MR/Suriyanto)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.