Berani Beraksi Diwilkum Polsekta Medan Baru, Ini Yang Dialami Pelaku 3 C

Berani Beraksi Diwilkum Polsekta Medan Baru, Ini Yang Dialami Pelaku 3 C
Bagikan

METRORAKYAT.COM | MEDAN – Pelaku pencurian dengan kekerasan (3C) jangan pernah bermain-main diwilayah hukum Polsek Medan baru kalau tak ingin bernasib sama seperti para pelaku pencurian dengan modus pecah kaca yang satu ini atas nama Dedi setiadi (24) warga jalan pasundan gang Sedulur No 46, ia dipelor petugas pada kedua kakinya oleh reskrim Polsekta Medan baru karena berusaha melarikan diri sewaktu dilakukan pengembangan kasus.

Selain Dedi polisi juga menangkap 3 kawanan lainya yang bernama Syahruzi  Nasution (24) warga jalan karya  gang Ampera No 2, Rian Safana (31) yang berprofesi sebagai mahasiswa di Unimed warga jalan Bakau no 4 A dan Ruci Sentanu (29) warga jalan Gelas No 5 Ayahanda Medan.

Keempat pelaku ini kerap menjalankan aksinya di beberapa tempat wilkum Poksekta Medan Baru.

Salah-satunya adalah  aksi jambret di depan Alfa Midi, Jalan Iskandar Muda.

Kemudian dengan modus memecah kaca mobil di depan Indomaret Ayahanda dengan korban bernama Dr.Helena Rugup Nainggolan warga Jalan Periuk Medan, kemudian aksi  memecahkan kaca mobil di depan showroom Mitsubishi jalan Gatot subroto dengan korban bernama  Nurdian Permana, warga Jalan rumah potong hewan Mabar, dan aksi pecah kaca mobil di jalan PWS simpang meranti dengan korban bernama  Farlin (31) warga jalan Meranti Gang Warga  serta beberapa lokasi lainya.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing dalam paparanya Sabtu (28/4/2018) jam 15:00 WIB bertempat di halaman apel yang di dampingi Wakapolsek AKP Simaremare,  kanit Reskrim Iptu Husein dan Kasi Humas Aipda Ayattulah menyatakan bahwa Pengungkapan berawal dari penyelidikan yang dilakukan unit reskrim Polsekta Medan Baru terhadap kasus-kasus pencurian barang-barang di dalam mobil dengan modus memecahkan kaca korbannya.

Dari penyelidikan tersebut didapatlah nama TSK yang sering beraksi di Wilkum Polsek Medan Baru yang diketahui bernama Dedi .

Petugas pun langsung menangkap Dedy di rumah kostnya  jalan Wahid Hasyim pada saat sedang tidur pulas, Kamis (26/4/2018). Usai menangkap Dedi polisi juga menangkap Oji, Ruci dan Rian.

Petugas langsung melakukan pengembangan kasus dan mencari barang bukti lainya . pada saat melakukan pengembangan tersangka Dedi mencoba melarikan diri, tak mau buruannya kabur petugas langsung memuntahkan peluru ke udara sebanyak 2 kali namun Dedi tak mau mengurungkan niatnya untuk melarikan diri.

Reserse Polsek Medan Baru yang telah terlatih dalam menggunakan senjata api langsung membidik kaki Dedi hingga tersungkur tertembus peluru petugas.

Dari ke 4 TSK polisi menyita 1 unit mobil merk proton warna silver BK 1817 KM, 1 yamaha N-Max BK 6523 AHF dan 1 yamaha mio BK 2372 ABW milik tersangka, 2 jam tangan, 1 power bank, 1 hp merk Vivo, 1 plat nomor mobil BK 1686 JQ dan 1 busi mobil yang digunakan untuk melempar kaca mobil korbanya.(MR/Suriyanto).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.