Tiga Berkas Tersangka Korupsi Alkes Tarutung Dilimpahkan ke Kejatisu
METRORAKYAT.COM | MEDAN – Penuntut Umum Tipikor Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menerima pelimpahan berkas tahap dua penyerahan berkas dan barang bukti terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat kesehatan (Alkes) dan KB di Rumah Sakit Umum Swadana, Tarutung, Tapanuli Utara, tahun 2012, yang dinyatakan telah lengkap.
Ketiga tersangka korupsi Alkes Rumah Sakit Umum Swadana, Tarutung yang dilimpahkan penyidik Krimsus Poldasu ke Kejatisu diantaranya Hotman Sihombing, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ketua Panitia Rudi MH Siregar dan Sekretaris Panitia Wilson JPS Ritonga.
Mengenai pelimpahan berkas ketiga tersangka saat dikonfirmasikan kepada Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian membenarkan adanya tiga orang yang dilimpahkan dari Penyidik Poldasu.
Sedangkan untuk satu tersangka lainnya, yakni, Saut Hutasoit, selaku Kuasa Pengguna Anggaran belum dilimpahkan penyidik kepada penuntut umum. Jadi kata Sumanggar, kita masih menunggu pelimpahannya.
Kasus ini bermula dari hasil temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, kerugian negaranya sebesar Rp1.257.709.650,- dari total anggaran Rp 8 Milyar lebih.
Dimana ketiga tersangka langsung dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan untuk proses penahanan 20 hari ke depan.(MR10/red)
