REPLIK PRAPERADILAN POLSEK SUNGG
METRORAKYAT.COM | MEDAN – Dalam agenda persidangan lanjutan Praperadilan Polsek Sunggal yang digelar di Kantor Pengadilan Negeri kelas I-A Khusus, kuasa hukum pemohon Ray Sinambela & Rekan yang diwakili oleh Enni Martalena Pasaribu,SH,MH membacakan Replik perkara tersebut, Jumat (16/3/2018).
Dalam Replik yang dibacakan bahwa
Kuasa Hukum pemohon tidak pernah menerima surat Renvoi yang dikirim oleh termohon. Dan Renvoi yang di lakukan tanpa diketahui tersangka (Pemohon) atau advokad.
Renvoi dilakukan sepihak dengan menggunakan surat yang sudah ditandatangani tersangka. Sementara tersangka tidak pernah menandatangani surat yang direnvoi. Jadi diduga keras terjadi pemalsuan surat terhadap Kapolsek Sunggal.
Renvoi baru diketahui oleh kuasa pemohon tanggal 14 Maret 2018. sementara tanggal 26 Februari 2018 kuasa hukum tersangka Ruslan Usman sudah mendaftarkan permohonan praperadilan di Kantor Pengadilan Negeri kelas I-A Khusus Medan. Dan kuasa sudah memberitahukan ke Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna tanggal 27 Februari 2018.
Bahwa kesalahan yang dilakukan termohon dalam perkara a quo yang menganggap hal tersebut sebagai kesalahan formil ringan adalah suatu pelanggaran hukum dan undang-undang yang mengakibatkan terabaikan hak azasi pemohon serta menyangkut nasib diri pemohon serta keluarganya.
Maka berdasarkan alasan-alasan tersebut bagi hakim Praperadilan untuk menyatakan penahanan pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han/148/II/2018/Reskrim tanggal 21 Februari 2018 atas nama Ruslan Usman tidak sah dan batal demi hukum.
Bahwa tindakan yang dilakukan termohon adalah sangat tidak prosedural dan bertentangan dengan hukum dan sangat merugikan hak-hak pemohon karena penahanan, sehingga tidak bisa melakukan aktivitas sebagai kepala rumah tangga dan menjalankan usaha bisnis pemohon.
Pemohon juga memohon kepada hakim Praperadilan agar menghukum termohon membayar ganti kerugian sebesar Rp. 2 Miliar dan memulihkan harkat dan martabat pemohon sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.(MR/Rahmat).
