PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM GELAR SIDANG PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR

PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM GELAR SIDANG PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR
Bagikan

METRORAKYAT.COM | MEDAN – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I-A di tempat sidang Pancur Batu menggelar sidang perkara penganiayaan terhadap anak di bawah umur atas terdakwa Kemsa Hutagaol, Rabu (28/3/2018). Sidang dipimpin oleh Hakim ketua Majelis Edward Sihombing SH.

Agenda persidangan kali ini dimana orang tua korban mengirimkan surat permohonan kepada Majelis Hakim agar meminta kepada Jaksa untuk memanggil 2 saksi korban Tiarli Manalu dan Erzoniel Aritonang untuk di hadirkan di dalam persidangan.

Setelah membaca surat permohonan orang tua korban, Hakim Ketua Majelis langsung meminta kepada Jaksa agar memanggil 2 saksi korban untuk dihadirkan pada persidangan berikutnya.

Ketua Majelis juga sempat menanyakan barang bukti berupa kayu alu yang digunakan terdakwa didalam penganiayaan terhadap korban, karena selama dalam persidangan belum pernah dihadirkan.

Terkait barang bukti berupa kayu alu yang dipertanyaan oleh Majelis Hakim, Jaksa mengatakan, barang bukti kayu alu, bahwa didalam BAP dituliskan masih dalam daftar pencarian barang.

Bukan hanya korban yang meminta saksi dihadirkan namun terdakwa juga mengajukan untuk menghadirkan saksi sebagai saksi yang meringankan terdakwa.

Mendengar permintaan terdakwa, lalu Hakim Ketua Majelis mengabulkan permintaan terdakwa untuk menghadirkan saksi meringankan untuk terdakwa.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim ketua Majelis Edward Sihombing SH, turut hadir JPU Anita SH, berjalan dengan tertib dan dilanjutkan hari Senin (2/4/2018) dengan agenda pemeriksaan saksi korban dan saksi terdakwa.(MR/RAHMAD).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.