JR Saragih Dijadikan Tersangka, Relawan Biru JR-Ance Kepulauan Nias Demo Kantor Panwaslih Kota Gunungsitoli
METRORAKYAT.COM | GUNUNGSITOLI – Insiden Jopianus Ramli Saragih (JR Saragih) di jadikan sebagai tersangka oleh Central Gakumdu Sumatera utara, puluhan gabungan relawan biru JR-Ance Kepulauan Nias gelar aksi spontanitas di kantor Panitia Pengawas Pemilih (Panwasli)Kota Gunungsitoli Jln Supomo Mudik, Senin, (19/03/2018).
Adapun beberapa tuntutan para aksi spontanitas yang di pimpin langsung Efrizal Caniago, meminta panwasli untuk menghetikan kriminalisasi kepada JR Saragih, karena penetapan JR Saragih sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan legalisir Ijazah, prematur dan terburu-buru serta sangat kental dengan nuansa politik.
Dikatakan Efrijal Caniago, JR Saragih tidak pernah dimintai keterangan oleh Gakumdu polda Sumatera Utara terlebih dahulu, tetapi sudah ditetapkan sebagai tersengka,” ujar Efrizal Caniago pada orasinya.
“Kami menilai bahwa penetapan JR Saragih sebagai tersangka adalah upaya untuk menjegal JR Saragih menjadi Calon Gubernur Sumatera Utara, dan juga kami menduga penetapan JR.Saragih sebagai tersangka adalah pesanan dari lawan politik yang tidak menghendaki JR sebagai Calon Gubernur Sumatera Utara,” pungkasnya.
Sementara Ketua Panwaslih Kota Gunungsitoli Endra Amri Polem kepada peserta aksi usai menerima Pernyataan sikap mengatakan, Panwaslih kota Gunungsitoli akan segera menyampaikan apa tuntutan atau pernyataan Sikap dari teman-teman relawan biru JR-Ance kepada Gakumdu Polda Sumatera Utara,
“Apa nanti hasilnya, maka kami sampaikan kepada kawan-kawan semua,” ujar Ketua Panwaslih Gunungsitoli singkat.(MR/d1-red)
