Dua Sekawan Kompak Curi Grandmax di Pelor Polisi
METRORAKYAT.COM | MEDAN – Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap dan menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan degan hanya butuh waktu 13 jam saja.
Ade Silalahi, pria kelahiran 23 September 1991 warga jalan Kemiri I Gang Serasi No 27 kelurahan Sudi Rejo II kecamatan Medan Kota dan Andika Syahputra, pria kelahiran 5 September 1985 warga jalan Tanjung Bunga I No 21 D kelurahan Sudirejo II Kecamatan Medan Kota nekat mencuri mobil Grandmax BK 9072 CG milik Fazid Hardiansyah Hasibuan, warga jalan Persatuan Gang Iklash No 12 kelurahan Sei Agul.
Keduanya dipelor petugas karena berusaha melawan dan melarikan diri pada saat akan ditangkap, Sabtu, (10/3-2018) jam 17:30 WIB.
Kejadian bermula pada saat korban keluar dari rumahnya, dan setelah keluar dirumah ia mendapati mobil pickup Grandmax kesayanganya sudah tidak ada di tempatnya.
Korbanpun kemudian membuat laporan di Polrestabes Medan dengan no Lp /447/III/ 2018/SPKT Restabes Medan.
Berdasarkan laporan tersebut kemudian Tekab Polrestabes turun dibawah pimpinan kanit ranmor Iptu Harjuna Bangun, dan panit I unit ranmor Ipda Toto Hartono dan juga panit II unit ranmor Ipda Samson, turun kelokasi dan langsung melakukan olah TKP serta mengumpulkan barang bukti dan saksi-Saksi.
Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi petugas kemudian memburu kedua tersangka.
Dan pada saat akan ditangkap keduanya mencoba melawan dan berusaha melarikan diri, tak mau buruanya kabur, polisi pun langsung membuang tembakan peringatan ke udara beberapa kali.
Namun sayang tembakan peringatan itu malah tak menghentikan niat keduanya untuk melarikan diri bahkan berusaha melawan petugas.
Polisipun langsung memberikan tindakan tegas terukur dengan menghadiahi pelor ke kaki keduanya.
Ahirnya kedua pelaku yang sama-sama terlahir di bulan September itupun roboh bersamaan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha ketika dikonfirmasi metrorakyat.com melalui pesan whatsup membenarkan kejadian ini dan mengatakan bahwa keduanya berhasil ditangkap hanya dalam waktu 13 jam saja.
” Benar Bang kami telah menangkap dua orang pelaku tindak pudana pasal 363 KUHpidana ayat 2. Keduanya terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas dan mencoba melarikan diri pada saat akan ditangkap. Dan saat ini kami masih melakukan pengembangan,” pungkas AKBP Putu.
Perwira berpangkat melati dua ini pun menambahkan bahwa di lokasi kejadian pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil Daihatsu Grandmax milik korban BK 9072 CG dan kerugian di taksir mencapai 80 juta rupiah.(MR/Suriyanto)
