Di duga Kantor Wilayah DJP Sumut I , Kangkangi Undang-undang No 24 tahun 2011

Di duga Kantor Wilayah DJP Sumut I , Kangkangi Undang-undang No 24 tahun 2011
Bagikan

METRORAKYAT.COM | MEDAN – Kantor wilayah DJP Sumut I yang terletak dijalan Suka Mulia No 17 A kelurahan Aur kecamatan Medan Maimun diduga telah mengangkangi Undang-Undang No 24 tahun 2011 tentang BPJS.

Sekitar 50 orang karyawan kontraknya yang ditugaskan sebagai Pramu Bakti dan teknisi di kantor wilayah direktorat jenderal pajak Sumut I tidak dipenuhi haknya berupa BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

M.Zaki Humas BPJS ketenaga kerjaan wilayah Sumbagut ketika dikonfirmasi metrorakyat.com di tempat kerjanya mengatakan bahwa setiap pemberi kerja baik itu badan usaha swasta dan pemerintah wajib mengikut sertakan pekerjanya pada program BPJS kesehatan maupun ketenaga kerjaan,termasuk instansi-intansi pemerintah yang memperkejakan satu orang atau lebih sebagai tenaga kontrak juga wajib mengikut sertakan para pekerjanya pada program BPJS. ” setiap badan usaha baik pemerintah,swasta ,intansi pemerintah wajib mengikut sertakan pekerjanya pada program BPJS ,baik itu instansi pemerintah juga wajib tegas Zaki.

Apa bila hal ini tidak dilaksanakan berarti si pemberi kerja telah melanggar Undang-undang no 24 tahun 2011 pasal 14,15,16 dan pasal 17.

“Sanksinya dapat berupa sangsi adminitrasi maupun sangsi hukum,” pungkas Zaki.

Sementara itu anggota DPRD kota Medan komisi B dari partai PDI Perjuangan Wong Chu Sen Tarigan mengatakan bahwa setiap badan usaha swasta, badan usaha pemerintah, dan juga intansi pemerintah serta pengusaha yang memperkejakan lebih dari satu orang pekerja wajib memberikan fasilitas BPJS pada para pekerjanya.

Instansi Pemerintah, seperti kantor wilayah jenderal pajak wajib memenuhi BPJS kesehatan dan ketenaga kerjaan pada pramu bakti dan teknisinya.

Pihak DJP seharusnya memberikan contoh pada masyarakat bahwa DJP juga patuh terhadap undang-undang.

Dengan tidak mengikut sertakan pramu bakti dan teknisi pada program BPJS artinya pihak DJP Sumut I tidak patuh pada Undang-Undang,dan ini sangat memalukan pungkas politisi yang dekat dengan masyarakat kecil ini.

Wong Chu Sen juga mengharapkan agar pihak DJP segera menunaikan kewajibanya dengan melindungi pekerjanya dengan BPJS.

Sementara Kabag umum DJP Sumut I, Vivi Rosvika ketika dikonfirmasi metrorakyat.com via pesan whatsapp tampaknya masih enggan berkomentar.

Pesan singkat yang dikirimkan wartawan pada kabag umum hanya dibaca saja namun sampai berita ini di naikan belum mau dikonfirmasi.

Berikut nama-nama pramu bakti dan teknisi kantor wilayah DJP Sumut I dan KPP-KPP di bawah kantor wilayah.

Adapun Pramu Bakti kantor wilayah antara lain:
1.Sani
2.Putra
3.Denan
4.Ilham
5.Dina

Teknisi
6.Sofyan
7.Agus
8.Fauzi
9.Frana
10.Basid
11.Irfan
12.Holbi

KPP Medan Polonia
13.Ferry
14.Nur aida
15.Iqbal
16.Raja
17.Basit

KPP Medan Timur

18.Firman
19.Hendra
20.Benard
21.Nasti
22.Linda
23.Ayu
24.Irum

KPP Medan kota
25. Richi
26.Uden
27.Eric
28.Amel
29.Poni
30.Kak andar

KPP Madya
31.Betti
32.Riswan
33.Yuni.
34.Kurniansyah
35.Erdi
36.Hadi

KPP Medan Petisah
37.Uuk
38.Andalisa
39.Butet.
40.Rani

KPP Medan Barat
41.Khoir
42.Revi
43.Agus seno

KPP Medan Belawan

44.Anto
45.joko
46.Arist.
47Waluyo
48.Wawan
49.Yuspi
59 Adi
60.Yusdi
61.Ucok.
62. Parlaungan.(MR/Suriyanto)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.