IMB Menyalah, Komisi D DPRD Kota Medan Akan Turun Tinjau Lokasi Bangunan di Jalan Airlangga
METRORAKYAT.COM | MEDAN – Satu (1) unit Rumah Toko (Ruko), yang terletak di Jalan Airlangga Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah diduga telah menyalahi izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan dinas perizinan Pemerintah Kota Medan. Pasalnya, dari 4,5 lantai izin yang dikeluarkan oleh pihak perizinan Pemko, ternyata dilapangan, pemilik bangunan mendirikan menjadi 6,5 lantai di bangunan tersebut.
Saat di konfirmasi wartawan, Lurah Petisah Tengah, Khairul A Lubis, SH, menjelaskan, bangunan yang terletak di Jalan Airangga tersebut diketahui telah menyalahi izin membangun yang telah dikeluarkan oleh pihak perizinan Pemko Medan. Namun, pihak pemilik bangunan tidak mempedulikan dan menambah tinggi bangunan.
“ Kami ada mendapat laporan dari warga, dan sudah pernah menyurati pemilik bangunan, namun sampai saat ini, surat kami seakan tidak digubris. Petugas Trantib sudah pernah turun ke lokasi bangunan, disitu diketahui IMB yang dimiliki hanya untuk membangun 4,5 lantai, namun dibangun menjadi 6,5 lantai,” sebut Lurah tersebut.
Sementara itu, Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Parlaungan Simangunsong, dari Fraksi Partai Demokrat Kota Medan berencana akan melakukan kunjungan ke lokasi bangunan ruko di Jalan Airlangga Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Hal ini dikatakan Ketua Komisi D DPRD Kota Medan, Parlaungan Simangunsong, Sabtu, (3/2) ketika ditanyakan ada bangunan ruko yang dibangun telah menyimpang dari Izin mendirikan bangunan (IMB) yang dimiliki pemilik bangunan.
“ Kita akan melakukan kunjungan memantau lokasi bangunan tersebut, namun kunjungan Komisi D nantinya harus resmi agar kunjungan kita tidak sia-sia,” ujar Parlaungan melalui selulernya.
Ditambahkan Parlaungan lagi, Kota Medan saat ini terus melakukan pembangunan, namun pembangunan tersebut jangan sampai melanggar estetika kota. “ Kota Medan jangan menjadi kota yang dipenuhi bangunan liar, tidak teratur dan sembraut,” pungkasnya.(MR/Siti).
