Gelapkan Motor Rekannya, Pria ini Mengaku Beli Makanan
METRORAKYAT.COM | MEDAN — Sungguh nekat apa yang dilakukan Mahendra Saputra (35) yang berprofesi buruh bangunan, warga Jalan Wijaya Kesuma Pasar 4 Gang rukun Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang.
Pasalnya, Ia meminjam motor temannya yang bernama Rio Andika ( 25) warga Perumahan Suka Maju Indah Blok K-3 Desa Suka Maju Kecamatan Sunggal untuk pergi ke warung malah menjual kendaraanya.
Dimana antara korban dan tersangka sudah saling kenal lalu tersangka meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli mie aceh dan setelah sepeda motor di berikan kepada tersangka lalu tersangka membawa sepeda motor tersebut ke daerah marelan hinggga esok harinya tersangka langsung menjual sepeda motor tersebut kepada orang lain.
Kapolsek Medan Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH saat di konfirmasi membenarkan adanya ungkap kasus pelaku penggelapan terhadap 1 (satu ) unit sepeda motor honda beat dimana antara korban dan tersangka sudah saling kenal lalu melaporkan kepolisi saat penyelidikan berhasil mengamankan pelaku penggelapan .
” Saat pemeriksaan diruang penyidik,pelaku mengaku sudah menjual sepeda motor kepada seorang laki laki yang berinisial R di simpang selayang seharga RP 2.000.000,-(Dua juta rupiah).dan dari hasil penjual sepeda motor dari tersangka menyita uang tuani sebesar RP 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang dimana pengakuannya uang akan digunakan untuk tambahan biaya keperluan sehari hari ,” terang Wira, Kamis (1/2/2018)
Saat ditanyakan pasal yang akan dijerat kepada pelaku penggelapan,Kapolsek Medan Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH,”pelaku akan dijerat dengan pasal 372 KUHpidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara,” terangnya Wira mengakhiri awak media.(MR/Mar).
