POLRES BINJAI AMANKAN PENCURI HP
METRORAKYAT.COM | BINJAI — Satuan Reskrim Polres Binjai mengamankan satu tersangka tindak pidana pencurian satu unit HP merk Vivo Y 53, M. Rafli (17), warga Jalan Umar Bhaki, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, milik Riski Fadhillah Pratama Putra, Rabu (17/1/2018) sekira pukul 02.00 wib.
Informasi yang dihimpun redaksi, saat itu pelaku sedang berada didalam rumahnya, dan polisi pun menangkapnya.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hendro Sutarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka saat ini kita amankan beserta barang bukti,” jelas Kasat singkat. (RED/MR).
